Breaking News
light_mode
Beranda » Uncategorized » Polres Tasikmalaya Tangkap Lima Tersangka Curanmor, Sita Lima Kendaraan

Polres Tasikmalaya Tangkap Lima Tersangka Curanmor, Sita Lima Kendaraan

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan kasus tersebut bersama Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026).

Ade mengatakan, ketiga kelompok itu diduga beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju, pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

“Para tersangka melakukan aksi pencurian ini didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian,” ujar Ade.

Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam tiga kelompok tersebut. Mereka terdiri atas pelaku pencurian sepeda motor, seorang terduga penadah, serta pelaku pencurian mobil pikap.

Kelompok pertama melibatkan RP (38) dan HP (29) sebagai pelaku pencurian sepeda motor, serta HW (23) yang diduga menampung kendaraan hasil curian. Dalam menjalankan aksinya, RP dan HP menggunakan anak kunci yang telah diruncingkan atau dikenal sebagai kunci astag untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Polisi lebih dahulu menangkap HW setelah mengetahui keterlibatannya dalam pembelian sepeda motor hasil curian. Berdasarkan keterangan HW, Tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari kemudian menangkap RP dan HP di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu.

Kelompok kedua melibatkan RP alias O (36), yang menurut keterangan polisi pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2022. Tersangka diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan sepeda motornya dengan kunci kontak masih menempel.

Heru mengatakan, polisi menangkap RP alias O di Kecamatan Sukaraja pada 1 Oktober 2026 setelah menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Sementara itu, tersangka FR (20) diduga mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam milik orang yang mempekerjakannya sebagai sopir. Tersangka diduga memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi rumah kunci kontak mobil yang telah rusak untuk membawa kendaraan tersebut pada malam hari dengan menggunakan kunci lain.

Polisi menangkap FR di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.

Selain lima kendaraan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa STNK, BPKB, kunci astag, kunci L, helm, serta pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.

Atas dugaan pencurian, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Adapun tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Tasikmalaya menyatakan penanganan perkara tersebut berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less