KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Pemkab Muara Enim
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan terhadap Bobby Rizaldi. Namun, jadwal pastinya akan disampaikan sesuai perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Memang dijadwalkan pada pekan ini oleh penyidik. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), seperti yang dikutip dari Beritasatu.com.
Budi berharap Bobby Rizaldi dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan suap dalam pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurutnya, setiap informasi yang diberikan saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Bobby Rizaldi juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) hingga Rabu (15/7/2026) dini hari.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut. KPK berencana mengonfirmasi temuan tersebut kepada Bobby Rizaldi saat proses pemeriksaan berlangsung.
Budi menjelaskan, setiap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut.
“Temuan dalam penggeledahan tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang dapat menjelaskan keterkaitannya, termasuk kepada yang bersangkutan apabila diperlukan dalam proses penyidikan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Augus Dwianggara alias Angga dari pihak swasta, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang menjabat sebagai marketing perusahaan tersebut.
Penyidik menduga terdapat praktik suap senilai Rp1,6 miliar yang bertujuan mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 agar menguntungkan pihak tertentu.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Angga yang disebut sebagai orang dekat atau pihak kepercayaan Bobby Adhityo Rizaldi diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara Edison, Fika, dan Cory diduga bertindak sebagai pihak pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pemeriksaan terhadap Bobby Rizaldi diharapkan dapat membantu penyidik mengklarifikasi barang bukti elektronik yang telah diamankan sekaligus memperjelas dugaan pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
- Sumber: beritasatu

