Benk Haryono Adukan Polemik Mukota “Dadakan” Kadin Kota Tasikmalaya ke Kadin Indonesia
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id — Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya berlanjut. Benk Haryono bersama sejumlah anggota Kadin Kota Tasikmalaya mengirimkan surat audiensi kepada Kadin Indonesia untuk meminta penjelasan dan penyelesaian terkait pelaksanaan Mukota yang sebelumnya mereka persoalkan.
Benk mengatakan pihaknya mengirimkan surat tersebut karena menilai Kadin Provinsi Jawa Barat mengambil alih kewenangan pelaksanaan Mukota yang semestinya berada dalam mekanisme kepengurusan Kadin Kota Tasikmalaya.
“Ini bukan soal memihak siapa pun calon. Ini mengenai hak yang diperkosa dan pengambilalihan kewenangan secara sepihak oleh Kadin Provinsi Jawa Barat,” ujar Benk kepada Tasikzone.co.id melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Menurut Benk, pihaknya menyerahkan surat audiensi tersebut kepada bagian sekretariat Kadin Indonesia. Ia berharap Kadin Indonesia segera merespons dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.
“Kemarin kami menyampaikan surat audiensi kepada Ketua Kadin Indonesia. Mudah-mudahan cepat ditanggapi,” katanya.
Benk menilai mekanisme pelaksanaan Mukota perlu kembali mengacu pada aturan organisasi Kadin. Ia juga menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar yang harus menjadi rujukan dalam menjalankan organisasi Kadin.
Keppres Nomor 18 Tahun 2022 menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, Mukota menjadi perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sekaligus lembaga kekuasaan tertinggi Kadin di tingkat kabupaten/kota.
Benk juga mempersoalkan perubahan forum yang sebelumnya, menurut dia, hanya berupa forum silaturahmi kemudian berkembang menjadi forum Mukota. Ia menilai perubahan tersebut memengaruhi keabsahan proses yang berlangsung.
“Status mereka batal demi hukum karena yang tadinya forum silaturahmi menjadi Mukota dadakan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Benk meminta mekanisme organisasi dikembalikan kepada kepengurusan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan forum sesuai aturan Kadin.
“Teknisnya harus dikembalikan kembali, yaitu pengurus yang mengadakan RPL yang harus mengadakan Mukota,” kata Benk.
Sebelumnya, Benk juga mempersoalkan pelaksanaan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya yang berlangsung di Hotel Grand Metro pada 12 September 2026. Ia menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kewenangan penyelenggara, prosedur organisasi, hingga peserta forum.
Benk menegaskan langkah audiensi ke Kadin Indonesia tidak berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu kandidat. Menurut dia, langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme organisasi dalam penyelenggaraan Mukota Kadin Kota Tasikmalaya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna














