Bukan Sekadar Bullying, Ini Alarm bagi Tata Kelola Pendidikan
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh : Deden Faiz Taptajani, S.Sos.
Sekretaris Generasi Muda NU Kota Tasikmalaya
Tasikzone.co.id – Viral dugaan perundungan yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan untuk mengevaluasi sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.
Kita jangan berhenti pada istilah bullying. Kalau benar terjadi kekerasan terhadap peserta didik, maka yang harus kita pertanyakan bukan hanya perilaku pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pendidikan memungkinkan relasi kuasa semacam itu tumbuh tanpa segera terdeteksi dan dicegah.
Pelanggaran tata tertib tentu harus mendapatkan pembinaan dan konsekuensi. Tetapi pembinaan memiliki mekanisme, dan mekanisme tersebut berada dalam kewenangan institusi pendidikan. Senioritas tidak pernah menjadi mandat untuk mengambil alih fungsi guru, BK, maupun sekolah.
Dalam perspektif ilmu sosial, persoalan ini dapat dibaca sebagai munculnya kekuasaan informal. Ketika status senior, jumlah kelompok, pengaruh pergaulan, atau rasa takut kemudian digunakan untuk memberikan tekanan kepada junior, maka kita tidak lagi berbicara semata tentang kenakalan remaja. Kita sedang berhadapan dengan persoalan relasi kuasa.
Karena itu, pertanyaan publik jangan hanya berhenti pada “siapa yang melakukan?”, tetapi juga harus bergerak kepada “mengapa hal tersebut bisa terjadi?”
Di mana mekanisme pengawasan? Bagaimana prosedur pembinaan bekerja? Apakah kanal pengaduan benar-benar dapat digunakan siswa? Dan bagaimana sekolah memastikan bahwa kegiatan serta interaksi antarsiswa tidak berubah menjadi ruang kekuasaan informal?
Di sinilah tata kelola pendidikan diuji.
Pemerintah melalui sektor pendidikan tidak cukup hadir sebagai pembuat regulasi. Pemerintah harus memastikan regulasi tersebut bekerja. Ada pengawasan, pencegahan, mekanisme pengaduan, perlindungan terhadap korban, serta evaluasi ketika terjadi kegagalan.
Jangan sampai negara baru terlihat setelah persoalan menjadi viral, orang tua datang membawa laporan, atau aparat penegak hukum mulai bekerja.
Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu menyelesaikan masalah setelah terjadi, tetapi mampu membangun sistem yang memperkecil kemungkinan masalah itu terjadi.
Saya juga kira istilah “diselesaikan secara kekeluargaan” perlu ditempatkan secara proporsional. Kekeluargaan adalah nilai sosial yang baik, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengaburkan fakta, menekan korban, ataupun menggantikan proses pertanggungjawaban ketika terdapat dugaan tindak kekerasan.
Pada saat yang sama, kita tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme yang berwenang.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan rasa aman dan pemulihan, sementara institusi melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang.
Sebab sekolah bukan tempat untuk mengajarkan bahwa yang lebih senior mempunyai hak untuk menguasai yang junior.
Sekolah adalah ruang untuk belajar bahwa setiap orang memiliki martabat yang sama, bahwa aturan mempunyai prosedur, dan bahwa kekuasaan selalu memiliki batas.
Maka kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi bersama. Bukan untuk menghakimi individu sebelum proses selesai, melainkan untuk memperbaiki sistem.
Kalau hari ini kita hanya menyelesaikan kasusnya, besok kita mungkin kembali menghadapi kasus yang sama dengan pelaku dan korban yang berbeda. Tetapi jika kita membenahi tata kelolanya, kita sedang mencegah lahirnya korban berikutnya.
Senioritas seharusnya melahirkan keteladanan, bukan ketakutan. Disiplin seharusnya membentuk karakter, bukan kekerasan. Dan pemerintah seharusnya hadir sebelum masalah menjadi krisis, bukan setelah korban berjatuhan. (***)
- Penulis: Admin














