Mahasiswa UNSIKA Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polresta Karawang
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG, tasikzone.co.id — Seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dialaminya ke Polresta Karawang. Tim kuasa hukum korban meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Karawang Timur.
Kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., dari Kantor Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik.
“Kami meminta penyidik mengungkap perkara ini secara utuh. Penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian kejadian, mulai dari siapa yang menghubungi korban, mengajak ke lokasi, berada di tempat kejadian, hingga siapa yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujar Romadhoni, yang akrab disapa Dhoni.
Menurut keterangan yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik. Selain dugaan pemukulan dan tendangan, korban juga mengaku mengalami tamparan, diludahi, serta dugaan sundutan menggunakan puntung rokok.
Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah mahasiswa yang diduga mengetahui atau berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa penyidik harus menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti elektronik, rekaman CCTV apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan medis.
“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” kata Dhoni.
Ia menjelaskan, penyidik dapat menilai unsur pidana yang relevan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Selain itu, penyidik juga dapat menelaah ketentuan mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Adapun dugaan adanya perencanaan sebelum kejadian, menurut Dhoni, harus dibuktikan secara cermat melalui alat bukti yang sah dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.
“Kami meminta penyidik mengurai peran masing-masing pihak secara objektif. Jika terdapat pihak lain yang turut serta dalam peristiwa tersebut, penyidik harus mengungkapnya berdasarkan bukti yang valid,” ujarnya.
Di sisi lain, tim hukum juga meminta Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai mekanisme dan aturan internal kampus apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang melibatkan mahasiswa.
Menurut Dhoni, lingkungan perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pendidikan, pengembangan intelektual, serta penyelesaian perbedaan secara dialogis dan beradab.
“Kampus memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Namun, proses internal kampus tentu berbeda dan tidak boleh mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Tim kuasa hukum berharap Polresta Karawang menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap penyidik bekerja secara cepat dan profesional agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Proses hukum yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Dhoni. (***)
- Penulis: Rian Sutisna














