Breaking News
light_mode
Beranda » News » PEMANTIK Pertanyakan Penyerahan Parkir Kota Tasikmalaya ke Pihak Ketiga

PEMANTIK Pertanyakan Penyerahan Parkir Kota Tasikmalaya ke Pihak Ketiga

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyerahkan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga menuai sorotan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Sorotan tersebut disampaikan Irwan Supriadi atau Iwok dari PEMANTIK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi). Menurutnya, setiap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi aset strategis yang dikelola secara optimal untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Ia menilai, saat pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dan tuntutan peningkatan pendapatan, pengelolaan sektor parkir perlu memberikan manfaat maksimal bagi kas daerah.

“Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025. Namun publik tetap berhak mempertanyakan efektivitas dan manfaat kebijakan tersebut bagi daerah,” kata Irwan dalam keterangannya.

Menurutnya, parkir merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari pemanfaatan ruang publik milik pemerintah. Karena itu, keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaannya memunculkan pertanyaan mengenai nilai tambah yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Irwan menjelaskan, ruang parkir yang digunakan merupakan fasilitas publik, sedangkan aktivitas ekonomi yang menciptakan potensi parkir berasal dari masyarakat. Selain itu, jalan yang menjadi objek retribusi merupakan aset daerah dan pelayanan parkir di lapangan tetap dijalankan oleh juru parkir.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menjelaskan manfaat konkret dari kerja sama tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga dapat dipahami apabila mampu menghadirkan sistem digital yang transparan, meningkatkan kepatuhan pembayaran, menekan kebocoran pendapatan, serta mendorong kenaikan PAD secara signifikan.

Namun jika peran pihak ketiga hanya sebatas menghimpun setoran dari juru parkir dan menyalurkannya kembali kepada pemerintah daerah, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

Ia juga menyoroti perhatian DPRD terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, persoalan yang mengemuka saat ini bukan lagi mengenai legalitas, melainkan kualitas kebijakan publik yang diterapkan.

Dalam pandangannya, pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban jalan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Karena itu, Irwan mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuka informasi secara transparan terkait potensi pendapatan parkir, target penerimaan dalam kerja sama, mekanisme pengawasan, serta indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai tujuan dan manfaat kerja sama tersebut.

“Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan diukur dari hasil yang dirasakan secara nyata, apakah PAD meningkat, kebocoran pendapatan dapat ditekan, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurut Irwan, di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi, pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mampu membuktikan bahwa setiap aset publik dikelola untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less