Kerja Sama Parkir dengan Pihak Ketiga Disorot DPRD, Kepler: Jangan Sampai PAD Justru Merosot
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga menuai sorotan dari kalangan legislatif. Skema yang diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 17 Tahun 2025 itu dinilai belum mampu menunjukkan hasil yang sebanding dengan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Saat ini, sejumlah ruas jalan strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Residen Ardiwinangun, Jalan BKR, hingga Jalan Yudanegara telah dikelola oleh pihak swasta dengan target setoran bulanan yang berbeda-beda pada masing-masing titik.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, menyatakan bahwa upaya digitalisasi dan optimalisasi retribusi parkir pada dasarnya merupakan bagian dari implementasi Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025 sekaligus mendukung program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Namun demikian, menurutnya keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dari capaian nyata di lapangan, terutama dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Kalau optimalisasi retribusi meningkat tentu itu menjadi indikator keberhasilan dan mendukung program kepala daerah. Tetapi jika target yang ditetapkan tidak tercapai, maka perlu dipertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mendukung target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Tasikmalaya,” ujar Kepler.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan Dishub menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang terbuka mengenai perhitungan potensi pendapatan sehingga publik dapat mengetahui manfaat nyata dari kerja sama tersebut.
“Apa nilai tambah yang diperoleh dibandingkan jika dikelola langsung oleh Dishub? Dasar perhitungannya seperti apa hingga pengelolaan ini harus diserahkan kepada pihak ketiga?” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh DPRD, total setoran dari seluruh titik parkir yang kini dikelola pihak swasta hanya berkisar Rp110 juta per bulan. Jika dihitung untuk periode Juni hingga Desember 2026, potensi pendapatan yang masuk diperkirakan hanya sekitar Rp600 juta.
Sementara itu, realisasi pendapatan parkir yang dikelola langsung oleh Dishub pada Januari hingga Mei 2026 tercatat sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total penerimaan sektor parkir sepanjang tahun 2026 diproyeksikan hanya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp1,7 miliar. Padahal, target PAD sektor parkir tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar.
“Kalau melihat proyeksi tersebut, ada penurunan yang cukup signifikan. Ini menjadi catatan penting karena kerja sama dengan pihak ketiga belum menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Kepler mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang saat ini berjalan. Ia juga mengusulkan agar mekanisme pembayaran kontrak ditinjau ulang guna memberikan kepastian penerimaan bagi daerah.
“Pembayaran nilai kontrak sebaiknya dilakukan di awal sesuai kesepakatan, bukan bergantung pada setoran bulanan yang fluktuatif. Jangan sampai pemerintah daerah justru menanggung risiko kerugian,” tegasnya.
Meski urusan teknis perparkiran menjadi lingkup Komisi III DPRD, Kepler menilai persoalan ini juga berkaitan erat dengan tugas Komisi II yang membidangi pendapatan dan retribusi daerah. Menurutnya, tata kelola yang baik akan berpengaruh langsung terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
Karena itu, DPRD meminta Dishub Kota Tasikmalaya membuka dokumen kerja sama dengan pihak ketiga secara transparan. Kejelasan mengenai metode penetapan target, skema kontrak, serta perhitungan potensi riil pada setiap ruas jalan dinilai penting agar kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan tidak menjadi beban baru bagi keuangan (***)
- Penulis: Rian Sutisna

