Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pemkab Tasikmalaya Dukung Layanan Kesehatan Gratis Kelas 3, Tunggu Petunjuk Teknis Pemprov Jabar

Pemkab Tasikmalaya Dukung Layanan Kesehatan Gratis Kelas 3, Tunggu Petunjuk Teknis Pemprov Jabar

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi yang memperluas akses pelayanan kesehatan gratis setara kelas 3 di 86 rumah sakit. Namun, Pemkab Tasikmalaya menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan regulasi turunan dan petunjuk teknis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum serta tepat sasaran.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Meski demikian, pemerintah provinsi perlu menerjemahkan kebijakan itu ke dalam mekanisme operasional yang jelas agar pemerintah daerah dapat melaksanakannya secara terarah.

Menurut Asep, penyampaian kebijakan secara umum perlu diikuti dengan petunjuk teknis dari dinas terkait dan perangkat pemerintahan di bawahnya. Kejelasan mekanisme menjadi penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Gubernur kan menyampaikan niat baiknya, tetapi yang perlu menerjemahkan itu kepala dinas dan beberapa perangkat di bawahnya. Saya memahami tujuan baik ini, namun secara teknis harus dirumuskan bagaimana nantinya bisa diaplikasikan atau direalisasikan,” ujar Asep, Senin (12/10/2026).

Asep menjelaskan, Pemkab Tasikmalaya sebenarnya telah menjalankan program perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sejak awal 2026. Melalui program tersebut, pemerintah daerah membantu warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, termasuk warga pada desil 1 sampai desil 5 yang kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif.

“Jadi masyarakat kita yang berada di desil 1–4, bahkan desil 1–5 yang tidak aktif, secara otomatis dibantu oleh pemerintah daerah. Praktik seperti ini sebetulnya sudah kita jalankan sejak awal tahun,” kata Asep.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut di tingkat daerah.

Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu regulasi turunan dan petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dasar pelaksanaan program.

“Pada dasarnya kami di pemerintah daerah akan mengawal kebijakan Gubernur. Saat ini kami masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan tersebut,” ujar Aa Ahmad Nurdin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dengan 86 rumah sakit untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Kerja sama tersebut mencakup tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya, termasuk rumah sakit milik pemerintah daerah, rumah sakit pusat rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, serta rumah sakit swasta.

Melalui skema tersebut, masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pelayanan medis tetapi tidak memperoleh pembiayaan dari BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan pembiayaan setara kelas 3, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Perluasan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi hambatan pembiayaan yang selama ini berpotensi menghalangi warga memperoleh perawatan medis.

Bagi Pemkab Tasikmalaya, kejelasan regulasi dan mekanisme pelaksanaan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif, menjangkau masyarakat yang membutuhkan, serta selaras dengan program perlindungan kesehatan yang telah berjalan di daerah.***

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less