Merger Disetujui OJK, BPRS PNM Mentari Perbesar Kapasitas Bisnis dan Permodalan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri BPR Syariah agar lebih sehat, kompetitif, dan mampu memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, OJK mendorong penguatan industri BPR Syariah sesuai amanat Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Penggabungan kedua BPRS ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat struktur permodalan, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan masyarakat luas.
Dengan efektifnya penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih ke PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil merger. Sementara itu, kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan kini beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari yang berkantor pusat di Kabupaten Garut.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyerahkan langsung surat keputusan penggabungan kepada jajaran pengurus BPRS hasil merger di Kantor OJK Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa konsolidasi BPR Syariah menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian.
“Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” ujar Nofa.
Menurutnya, penggabungan tersebut tidak hanya memperkuat struktur kelembagaan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.
OJK juga meminta manajemen PT BPRS PNM Mentari segera menjalankan berbagai langkah penguatan kelembagaan. Langkah tersebut meliputi peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas pembiayaan, penyelesaian pembiayaan bermasalah, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK untuk menjaga kesehatan kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
Ke depan, OJK akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sejalan dengan arah kebijakan penguatan sektor perbankan nasional. Melalui upaya tersebut, OJK berharap industri BPR dan BPR Syariah semakin tangguh, efisien, kompetitif, serta mampu memperluas inklusi keuangan dan mendukung pembiayaan sektor produktif guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
