Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nizar Hanafi : Jangan Biarkan Semangat Reformasi Dikebiri Regulasi

Nizar Hanafi : Jangan Biarkan Semangat Reformasi Dikebiri Regulasi

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Koordinator Wilayah II (Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten) Forum Komunikasi Mahasiswa Nasional Komunikasi dan Penyiaran Islam (Forkomnas KPI), Nizar Hanafi, mendesak DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tetap menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Nizar menyampaikan desakan tersebut menyusul keputusan DPR RI pada 8 September 2026 yang menyetujui RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR.

Menurutnya, keputusan itu belum menjadikan RUU Penyiaran sebagai undang-undang sehingga masyarakat masih memiliki ruang untuk mengawal substansi dan proses pembahasannya.

Ia menilai pembaruan regulasi penyiaran memang diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan lanskap media digital.

Namun, pembaruan tersebut tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pembatasan jurnalisme investigasi, penyempitan ruang kritik, maupun pengurangan kebebasan berekspresi.

Nizar mengingatkan DPR dan pemerintah agar mencermati kembali sejumlah ketentuan dalam draf RUU Penyiaran yang sebelumnya menuai kritik publik, terutama ketentuan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik.

Menurutnya, ketentuan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik perlu dikaji secara terbuka dan mendalam.

Tanpa perlindungan yang memadai, pengaturan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pers dalam mengawasi kekuasaan serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Ia juga meminta DPR membuka informasi mengenai draf terbaru RUU Penyiaran kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui apakah ketentuan yang sebelumnya menjadi polemik masih dipertahankan, mengalami perubahan, atau telah dihapus.

Selain substansi pengaturan jurnalistik, Nizar menyoroti pentingnya memperjelas batas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam RUU Penyiaran.

Menurutnya, regulasi baru harus menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.

Ia menilai pengalaman sejarah pers Indonesia pada masa Orde Baru, ketika pemerintah melakukan pembatasan terhadap media, harus menjadi pelajaran dalam menyusun kebijakan penyiaran.

Regulasi seharusnya memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, bukan justru mempersempit ruang bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Atas dasar tersebut, Nizar menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Pertama, mengevaluasi dan merevisi atau menghapus ketentuan yang berpotensi membatasi jurnalisme investigasi serta kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.

Kedua, memperjelas batas kewenangan KPI dan Dewan Pers agar pengaturan penyiaran tidak tumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian persoalan jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, membuka proses pembahasan RUU Penyiaran secara transparan dengan melibatkan organisasi pers, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Nizar menegaskan, kemerdekaan pers bukan semata-mata kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kebebasan pers juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui persoalan publik, memperoleh informasi yang akurat, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

“Sebagai mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, kami adalah calon jurnalis, penyiar, dan pengelola penyiaran di masa depan. Perluasan objek pengaturan dari televisi dan radio konvensional ke platform digital, over-the-top (OTT), dan user-generated content (UGC) dalam RUU Penyiaran ini secara langsung menentukan ruang kerja dan masa depan profesi kami. Karena itu, Forkomnas KPI berkepentingan memastikan regulasi tidak mempersempit independensi jurnalistik yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.

Forkomnas KPI menegaskan akan terus mendorong keterlibatan publik dalam mengawal pembahasan RUU Penyiaran.

Organisasi mahasiswa tersebut berharap setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengorbankan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kepentingan masyarakat. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less