MUI Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Pemahaman Hukum
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya memperingati Milad ke-51 dengan menggelar kegiatan yang berorientasi pada penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami regulasi terbaru.
Melalui Komisi Hukum, MUI menyelenggarakan Sosialisasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI merespons perubahan hukum pidana nasional, baik pada aspek hukum materiel maupun hukum acara.
Selain itu, sosialisasi ini juga ditujukan untuk memperkuat peran para ulama dan pimpinan pesantren sebagai sumber rujukan masyarakat dalam memahami berbagai persoalan hukum yang berkembang.
Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Teddy Cipta Lesmana, S.H., mengatakan bahwa peringatan milad tahun ini sengaja dikemas dengan pendekatan yang lebih substantif.
Menurutnya, selain sebagai momentum syukur, milad juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, ulama memiliki posisi strategis di tengah kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Dalam banyak persoalan, termasuk yang berkaitan dengan hukum, masyarakat kerap menjadikan para ajengan dan tokoh agama sebagai tempat pertama untuk meminta penjelasan maupun nasihat.
Karena itu, Teddy menilai penting adanya kesamaan pemahaman antara ulama dan aparat penegak hukum terkait berbagai perubahan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami pembaruan KUHP dan KUHAP, para ulama diharapkan mampu memberikan edukasi serta penjelasan yang tepat kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep Thohir Fuad, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen MUI dalam menjalankan fungsi dakwah dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penyebarluasan informasi mengenai pembaruan hukum dapat dilakukan secara efektif melalui para ulama yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab MUI untuk menghadirkan pemahaman yang bermanfaat bagi umat.
Melalui forum-forum keagamaan dan majelis taklim, para ulama diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait perubahan hukum secara bijak, damai, dan mudah dipahami masyarakat.
Inisiatif MUI Kabupaten Tasikmalaya tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Rubi Azhara, menilai langkah yang dilakukan MUI sangat strategis dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai regulasi baru kepada masyarakat.
Menurutnya, implementasi perubahan KUHP dan KUHAP tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, peran tokoh agama dan pimpinan pesantren dinilai sangat penting dalam membantu mempercepat pemahaman publik terhadap substansi perubahan regulasi tersebut.
Dr. Rubi menambahkan, adanya sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan proses edukasi yang luas dan berkelanjutan.
Dengan dukungan para ulama yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan masyarakat, penyampaian informasi mengenai pembaruan hukum diyakini akan lebih efektif sehingga tujuan mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dapat tercapai dengan lebih optimal. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
