Breaking News
light_mode
Beranda » News » Rekayasa Lalu Lintas Dadaha Dinilai Pindahkan Masalah, SNI Desak Evaluasi

Rekayasa Lalu Lintas Dadaha Dinilai Pindahkan Masalah, SNI Desak Evaluasi

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Social Nusantara Institute (SNI) menyoroti penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, yang mulai diberlakukan sejak 20 Agustus 2026. SNI meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Rekayasa lalu lintas itu antara lain dilakukan dengan menutup ruas Jalan Dadaha dari Simpang Gedung GGM hingga Simpang GOR Susi Susanti. Selain itu, sejumlah ruas Jalan Lingkar Dadaha yang sebelumnya menerapkan sistem dua arah diubah menjadi satu arah.

Founder sekaligus Executive Director Social Nusantara Institute, Yusa Anwarun Naja, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan rekayasa lalu lintas tidak sekadar mengalihkan kepadatan kendaraan dari satu titik ke titik lainnya.

“Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan kemacetan di satu titik, tetapi kemudian memindahkan beban kendaraan ke jalan yang lebih sempit dan lingkungan masyarakat. Kalau itu yang terjadi, maka yang berubah hanya lokasi persoalannya, bukan persoalannya yang selesai,” kata Yusa.

Menurut Yusa, SNI telah melakukan wawancara lapangan dengan sejumlah kelompok masyarakat yang terdampak, mulai dari warga sekitar, pedagang dan PKL, pengguna parkir hingga pengunjung kawasan Dadaha.

Dari wawancara tersebut, kata dia, responden yang ditemui menyampaikan keberatan terhadap pola rekayasa lalu lintas yang diterapkan saat ini.

SNI mencatat sejumlah persoalan yang muncul di lapangan. Di antaranya kepadatan pada ruas jalan tertentu, pengalihan arus kendaraan ke jalan yang lebih sempit, gangguan terhadap aktivitas warga, persoalan parkir dan PKL, akses menuju kawasan yang dinilai semakin membingungkan, hingga kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan fasilitas pendidikan di sekitar ruas jalan yang terdampak rekayasa lalu lintas juga menjadi perhatian. SNI menilai kebijakan lalu lintas tidak hanya harus memperhitungkan kelancaran kendaraan, tetapi juga aspek keselamatan pelajar, pejalan kaki, warga sekitar serta pengguna fasilitas olahraga.

“Dadaha bukan sekadar ruang lalu lintas. Di sana ada fasilitas olahraga, ruang publik, sekolah, aktivitas ekonomi dan masyarakat yang menggunakan kawasan tersebut setiap hari. Karena itu, ketika rekayasa lalu lintas diberlakukan, jangan sampai ruang publik justru kehilangan fungsi dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Yusa.

Selain dampak di lapangan, SNI turut mempertanyakan aspek sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan tersebut. Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun, terdapat pemahaman bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mendukung pengaturan kendaraan dalam kegiatan atau event tertentu.

Namun, pola pengaturan tersebut tetap diberlakukan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status kebijakan, jangka waktu penerapan, dasar keberlanjutan serta mekanisme evaluasinya.

SNI mendorong Pemkot Tasikmalaya dan instansi terkait melakukan evaluasi berbasis data terhadap penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Dadaha.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup perbandingan kondisi lalu lintas sebelum dan sesudah rekayasa, volume kendaraan dan kapasitas ruas jalan pengalihan, aspek keselamatan terutama di sekitar kawasan sekolah, dampak terhadap warga dan jalan lingkungan, penataan parkir dan PKL, akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga dan ruang publik, efektivitas sosialisasi serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Menurut SNI, evaluasi tidak cukup hanya mengukur apakah arus kendaraan dapat dialihkan. Pemerintah juga perlu memastikan apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan kelancaran, keamanan, ketertiban dan kemudahan akses tanpa mengurangi fungsi kawasan Dadaha sebagai ruang publik.

“Apakah setelah rekayasa diberlakukan, kawasan Dadaha benar-benar menjadi lebih lancar, aman, tertib, mudah diakses, dan tetap mampu menjamin hak masyarakat atas ruang publik?” kata Yusa.

SNI berencana membawa hasil temuan lapangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tasikmalaya dan pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penerapan rekayasa lalu lintas sekaligus mendorong adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan berdasarkan kondisi serta data di lapangan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan kebijakan publik bekerja sebagaimana mestinya. Karena itu, SNI akan membawa suara masyarakat ini ke ruang audiensi atau RDP DPRD Kota Tasikmalaya. Di sana, kami ingin mendengar penjelasan pemerintah, melihat datanya, dan mendorong solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan Dadaha,” tegas Yusa. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less