Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pansus DPRD Mulai Bahas Perubahan Nomenklatur BPRS Al Madinah, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Perbankan Syariah Daerah

Pansus DPRD Mulai Bahas Perubahan Nomenklatur BPRS Al Madinah, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Perbankan Syariah Daerah

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nomenklatur PT BPRS Al Madinah (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah Al Madinah (Perseroda) mulai melakukan tahapan pembahasan. Langkah awal tersebut ditandai dengan rapat penjadwalan yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, H. Rahmat Sutarman, serta dihadiri anggota pansus dan unsur sekretariat DPRD. Agenda utama pertemuan tersebut adalah menyusun jadwal kerja pembahasan Ranperda, menentukan tahapan penyempurnaan substansi regulasi, serta merancang agenda koordinasi dan konsultasi dengan pihak eksekutif maupun jajaran direksi PT BPRS Al Madinah (Perseroda).

Pembentukan dan pembahasan Ranperda ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional yang mengatur nomenklatur lembaga perbankan daerah berbasis syariah. Penyesuaian nama perusahaan daerah tersebut dinilai penting agar keberadaan dan operasional bank milik daerah tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Ketua Pansus, H. Rahmat Sutarman, mengatakan bahwa perubahan nomenklatur tidak hanya sebatas pergantian nama perusahaan, melainkan merupakan bagian dari upaya penyesuaian kelembagaan yang memiliki konsekuensi terhadap tata kelola, kepatuhan regulasi, hingga penguatan identitas lembaga keuangan syariah milik daerah.

Menurutnya, DPRD melalui Pansus memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses perubahan tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah Al Madinah (Perseroda) merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan melibatkan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat perdana tersebut difokuskan pada penyusunan lini masa pembahasan, mulai dari pendalaman materi Ranperda, rapat kerja bersama perangkat daerah terkait, konsultasi dengan manajemen BPRS Al Madinah, hingga penyusunan rekomendasi dan laporan akhir Pansus.

Dengan penjadwalan yang matang, seluruh tahapan pembahasan diharapkan dapat berjalan efektif, terukur, dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Rahmat menilai keberadaan BPRS Al Madinah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam memberikan akses layanan keuangan syariah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masyarakat berpenghasilan rendah, serta sektor-sektor ekonomi produktif lainnya.

Karena itu, penguatan aspek legalitas melalui perubahan nomenklatur menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

“Bank perekonomian rakyat syariah memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan penyesuaian nomenklatur ini, kami berharap posisi dan peran BPRS Al Madinah semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun kepercayaan publik,” katanya.

Selain menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan nomenklatur juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing perusahaan daerah di tengah perkembangan industri jasa keuangan syariah yang semakin dinamis. Kejelasan identitas kelembagaan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas jaringan layanan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, lanjut Rahmat, berkomitmen mengawal proses pembahasan Ranperda hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelembagaan dan perkembangan sektor perbankan syariah daerah.

“Target kami bukan hanya menyelesaikan Ranperda ini secara administratif, tetapi memastikan substansi yang diatur memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan perusahaan daerah, dan berdampak positif terhadap peningkatan layanan keuangan syariah bagi masyarakat Kota Tasikmalaya,” tegasnya.

Melalui pembahasan yang terencana dan melibatkan berbagai pihak, DPRD berharap perubahan nomenklatur PT BPRS Al Madinah (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah Al Madinah (Perseroda) dapat segera terealisasi dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi perbankan syariah daerah terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less