Kronologi Mahasiswi Tasikmalaya Hilang hingga Ditemukan di Lampung, Pelaku Ditangkap
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Misteri hilangnya seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa korban hingga ke Provinsi Lampung.
Mahasiswi tersebut diketahui bernama Citra Mutiara Putri (23), warga Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, Citra dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke kampus dengan alasan mengerjakan skripsi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JCP (31). Berdasarkan keterangan kepolisian, JCP diketahui berprofesi sebagai ASN PPPK dan berdomisili di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban dengan terduga pelaku melalui permainan daring Mobile Legends. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.
Dalam hubungan tersebut, JCP diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. Ia kemudian mengajak korban bertemu sekaligus berencana mengenalkan korban kepada keluarganya di Lampung.
“Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.
Namun, setibanya di Lampung, kondisi yang dialami korban ternyata tidak sesuai dengan janji yang sebelumnya disampaikan JCP. Korban tidak kunjung dikenalkan kepada keluarga tersangka dengan alasan orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Alih-alih bertemu keluarga, korban dan JCP justru berpindah-pindah tempat penginapan selama berada di Lampung.
Ironisnya, biaya untuk menyewa penginapan tersebut diduga diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Selama berada di Lampung, korban kemudian mengetahui fakta bahwa JCP ternyata telah memiliki istri. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan dari keluarga korban.
Polisi kemudian melakukan serangkaian upaya pencarian hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan korban di wilayah Lampung. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan JCP.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Keberhasilan polisi menemukan korban dan mengamankan terduga pelaku mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Paman korban, Fajar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga.
Fajar mengaku bersyukur karena keberadaan Citra akhirnya diketahui dan korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, keberhasilan tersebut menjadi kelegaan besar bagi keluarga yang sebelumnya diliputi kecemasan karena tidak mengetahui keberadaan korban.
Keluarga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap proses tersebut mampu memberikan kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang dialami korban. (***)
- Penulis: Rian Sutisna











