Breaking News
light_mode
Beranda » News » PTUN Terbitkan Penetapan Eksekusi, Sengketa C1 Plano KPU Kabupaten Tasikmalaya Memanas

PTUN Terbitkan Penetapan Eksekusi, Sengketa C1 Plano KPU Kabupaten Tasikmalaya Memanas

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id — Perjuangan Demi Hamzah Rahadian untuk mengakses langsung dokumen C1 Plano Pemilu 2024 memasuki babak baru. Setelah menempuh proses sengketa informasi selama sekitar dua tahun, perkara tersebut kini berujung pada penetapan eksekusi oleh PTUN Bandung dan membuka potensi sanksi pidana terhadap komisioner KPU.

Demi, yang maju sebagai calon anggota legislatif Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024, mengatakan dirinya memperjuangkan akses terhadap C1 Plano untuk memeriksa dugaan ketidaksesuaian angka pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Dokumen C1 Plano merupakan formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang memuat perolehan suara masing-masing peserta pemilu dan ditulis oleh KPPS.

Demi yang juga dosen hukum di STH Galunggung Tasikmalaya itu mengatakan akses terhadap dokumen asli diperlukan untuk memastikan data yang tercatat dalam sistem sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS.

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui,” ujar Demi saat ditemui di kediamannya, seraya mengutip QS Al-Baqarah ayat 42.

Perjuangan Demi bermula pada Agustus 2024 ketika ia mengajukan permohonan informasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. Setelah permohonannya mendapat penolakan, Demi membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Pada 12 Februari 2025, para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi yang dituangkan dalam Nomor 1497 dan 1496 dengan KPU daerah.

Namun, KPU RI kemudian menerbitkan Surat Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 pada 14 Maret 2025. Surat tersebut melarang pembukaan kotak suara dengan alasan keamanan.

Kondisi tersebut kemudian memengaruhi pelaksanaan hasil mediasi. PTUN Bandung melalui Ketua PTUN Dr. Agus Budi Susilo menerbitkan penetapan Nomor 1354 dan 1355 pada 8 September 2025 yang menyatakan putusan mediasi tersebut non-executable atau tidak dapat dieksekusi.

Pada saat yang sama, gugatan Demi terhadap surat KPU RI di PTUN Jakarta tidak berlanjut karena pengadilan menyatakan perkara tersebut telah melewati batas waktu pengajuan. Demi kemudian mengajukan upaya banding yang hingga kini masih berproses.

Tidak berhenti di sana, pada awal 2026, Hj. Yati Cahyati, istri Demi, mengajukan permohonan baru dengan Demi bertindak sebagai kuasa hukum. Kali ini, mereka menempuh mekanisme ajudikasi di KI Jawa Barat, bukan mediasi.

Upaya tersebut menghasilkan Putusan KI Jawa Barat Nomor 1854 dan 1855 pada 21 Juli 2026. Putusan itu menyatakan C1 Plano sebagai informasi terbuka dan mewajibkan KPU memberikan akses kepada pemohon untuk melihat serta memotret langsung dokumen asli yang berada di dalam kotak suara.

Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 18 Agustus 2026.

Namun, Demi menilai KPU Kabupaten Tasikmalaya belum menjalankan putusan tersebut secara penuh. Menurutnya, KPU pada pertengahan Agustus 2026 hanya memberikan dokumen dalam bentuk digital, sementara permohonan yang diajukan meminta akses langsung terhadap dokumen fisik C1 Plano.

“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak, bukan salinan digital,” kata Demi.

Demi juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Harian III Bidang Hukum dan HAM DPW Forum Bela Negara Kemhan Jabar.

Perkara tersebut kemudian kembali memasuki proses eksekusi. PTUN Bandung menerbitkan Penetapan Eksekusi pada 14 September 2026.

Dalam penetapan tersebut, menurut Demi, pengadilan memberikan waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan. Jika KPU tidak melaksanakan putusan dalam batas waktu tersebut, pengadilan akan menyampaikan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Demi juga menyoroti ketentuan pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menyebut ketentuan tersebut dapat menjerat pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian informasi yang telah dinyatakan terbuka.

Ia juga merujuk Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 dalam menjelaskan konsekuensi hukum tersebut.

“Ancaman pidananya personal ke komisioner, bisa sampai satu tahun kurungan, bukan ke institusi,” ujar Demi.

Meski demikian, Demi mengatakan dirinya tidak menginginkan perkara tersebut berakhir dengan pemidanaan terhadap komisioner KPU. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada tokoh nasional Prof. Mahfud MD untuk meminta penguatan aspek hukum sekaligus menawarkan jalan keluar.

Demi mengusulkan pembukaan kotak suara dilakukan dengan memanfaatkan momentum jadwal retensi arsip resmi KPU sebagaimana mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi agar pelaksanaan putusan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan arsip pemilu.

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Solusi sudah di atas meja. Sekarang pilihan ada di komisioner, tunduk pada putusan pengadilan atau tidak,” kata Demi.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Beri Penjelasan

Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan terkait penetapan eksekusi PTUN Bandung dalam perkara akses C1 Plano tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN. Namun, KPU juga harus memastikan pelaksanaan putusan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum lain, terutama aturan mengenai dokumen hasil pemilu yang masih tersegel di dalam kotak suara.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Khususnya terhadap dokumen hasil pemilu yang berada dalam kotak suara tersegel, pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan arsip vital hasil pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ami kepada detikJabar.

Ami menjelaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya terus berkoordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh arahan mengenai langkah yang dapat ditempuh KPU Kabupaten Tasikmalaya sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki.

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang tepat terhadap permasalahan tersebut,” katanya.

Ami menegaskan bahwa KPU masih menjalankan proses pemenuhan informasi dan koordinasi terkait tindak lanjut perkara.

Ia meminta publik melihat persoalan tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh proses, dokumen, serta langkah yang telah ditempuh KPU, bukan hanya berdasarkan pernyataan yang muncul di ruang publik.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan,” pungkasnya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less