Breaking News
light_mode
Beranda » News » Disnaker Kota Tasikmalaya Akui Kecolongan, Lowongan Perusahaan Afiliasi Miras Sempat Tayang

Disnaker Kota Tasikmalaya Akui Kecolongan, Lowongan Perusahaan Afiliasi Miras Sempat Tayang

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Deni Dyana, membenarkan adanya perusahaan yang membuka lowongan kerja melalui fasilitas Disnaker dan diketahui memiliki keterkaitan dengan distribusi produk minuman beralkohol.

Menurut Deni, informasi tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Disnaker Kota Tasikmalaya segera mencabut atau menurunkan (take down) informasi rekrutmen yang telah dipublikasikan serta melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait.

“Iya, kemarin langsung kami take down. Kami juga langsung melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Deni saat ditemui di Gedung PPIK Kota Tasikmalaya, Jumat (24/7/2026).

Deni menjelaskan, saat proses pengajuan rekrutmen, pihak perusahaan secara lisan menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja yang dicari hanya untuk pendistribusian produk makanan ringan sebagaimana biasanya. Namun, setelah melihat materi promosi atau flyer yang dibuat perusahaan, Disnaker menemukan adanya informasi mengenai distribusi minuman beralkohol.

“Pada saat awal pengajuan, mereka menyampaikan secara lisan bahwa kebutuhan karyawan hanya untuk distribusi makanan ringan. Tetapi ketika saya melihat flyer yang dibuat perusahaan, ternyata terdapat informasi terkait minuman beralkohol. Itu yang membuat kami terkejut dan akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyebarluasan informasi rekrutmen tersebut,” jelasnya.

Sebagai langkah evaluasi, Disnaker Kota Tasikmalaya berkomitmen memperketat proses verifikasi terhadap perusahaan yang akan difasilitasi dalam kegiatan perekrutan tenaga kerja. Perusahaan yang terbukti memiliki afiliasi dengan produksi maupun distribusi minuman beralkohol akan masuk dalam daftar hitam dan tidak akan diberikan fasilitas rekrutmen melalui Disnaker.

“Bukan hanya perusahaan itu, tetapi seluruh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan produksi maupun distribusi minuman beralkohol akan kami blacklist. Kami tidak akan memfasilitasi proses rekrutmennya dan ke depan akan lebih selektif dalam melakukan verifikasi,” tegasnya.

Deni juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tasikmalaya atas kegaduhan yang muncul akibat informasi lowongan kerja tersebut. Ia memastikan Disnaker akan melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses fasilitasi rekrutmen perusahaan.

“Atas nama Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ke depan kami akan melakukan evaluasi dan memastikan seluruh SOP dijalankan dengan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Ia menambahkan, permohonan maaf tersebut juga akan disampaikan melalui akun resmi media sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kepada publik. (**)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less