Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nizar Hanafi : Jangan Biarkan Semangat Reformasi Dikebiri Regulasi

Nizar Hanafi : Jangan Biarkan Semangat Reformasi Dikebiri Regulasi

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Koordinator Wilayah II (Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten) Forum Komunikasi Mahasiswa Nasional Komunikasi dan Penyiaran Islam (Forkomnas KPI), Nizar Hanafi, mendesak DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tetap menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Nizar menyampaikan desakan tersebut menyusul keputusan DPR RI pada 8 September 2026 yang menyetujui RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR.

Menurutnya, keputusan itu belum menjadikan RUU Penyiaran sebagai undang-undang sehingga masyarakat masih memiliki ruang untuk mengawal substansi dan proses pembahasannya.

Ia menilai pembaruan regulasi penyiaran memang diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan lanskap media digital.

Namun, pembaruan tersebut tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pembatasan jurnalisme investigasi, penyempitan ruang kritik, maupun pengurangan kebebasan berekspresi.

Nizar mengingatkan DPR dan pemerintah agar mencermati kembali sejumlah ketentuan dalam draf RUU Penyiaran yang sebelumnya menuai kritik publik, terutama ketentuan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik.

Menurutnya, ketentuan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik perlu dikaji secara terbuka dan mendalam.

Tanpa perlindungan yang memadai, pengaturan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pers dalam mengawasi kekuasaan serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Ia juga meminta DPR membuka informasi mengenai draf terbaru RUU Penyiaran kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui apakah ketentuan yang sebelumnya menjadi polemik masih dipertahankan, mengalami perubahan, atau telah dihapus.

Selain substansi pengaturan jurnalistik, Nizar menyoroti pentingnya memperjelas batas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam RUU Penyiaran.

Menurutnya, regulasi baru harus menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.

Ia menilai pengalaman sejarah pers Indonesia pada masa Orde Baru, ketika pemerintah melakukan pembatasan terhadap media, harus menjadi pelajaran dalam menyusun kebijakan penyiaran.

Regulasi seharusnya memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, bukan justru mempersempit ruang bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Atas dasar tersebut, Nizar menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Pertama, mengevaluasi dan merevisi atau menghapus ketentuan yang berpotensi membatasi jurnalisme investigasi serta kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.

Kedua, memperjelas batas kewenangan KPI dan Dewan Pers agar pengaturan penyiaran tidak tumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian persoalan jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, membuka proses pembahasan RUU Penyiaran secara transparan dengan melibatkan organisasi pers, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Nizar menegaskan, kemerdekaan pers bukan semata-mata kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kebebasan pers juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui persoalan publik, memperoleh informasi yang akurat, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

“Sebagai mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, kami adalah calon jurnalis, penyiar, dan pengelola penyiaran di masa depan. Perluasan objek pengaturan dari televisi dan radio konvensional ke platform digital, over-the-top (OTT), dan user-generated content (UGC) dalam RUU Penyiaran ini secara langsung menentukan ruang kerja dan masa depan profesi kami. Karena itu, Forkomnas KPI berkepentingan memastikan regulasi tidak mempersempit independensi jurnalistik yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.

Forkomnas KPI menegaskan akan terus mendorong keterlibatan publik dalam mengawal pembahasan RUU Penyiaran.

Organisasi mahasiswa tersebut berharap setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengorbankan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kepentingan masyarakat. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih WTP 10 Kali, Pemkot Tasikmalaya Diminta Fokus Benahi Persoalan Rakyat

    Raih WTP 10 Kali, Pemkot Tasikmalaya Diminta Fokus Benahi Persoalan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Ketua GMNU Kota Tasikmalaya, Myftah Farid, menilai raihan opini WTP 10 kali berturut-turut belum mencerminkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti persoalan kemiskinan, infrastruktur, hingga lapangan kerja.

  • Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Pemkot Tasikmalaya Menjalankan Fungsi Pengawasan

    Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Pemkot Tasikmalaya Menjalankan Fungsi Pengawasan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    tasikzone.co.id — Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) mengkritik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang tidak menghadiri audiensi lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (13/8/2026). Ketidakhadiran perwakilan pemerintah dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan dalam merespons persoalan yang telah disampaikan mahasiswa melalui jalur resmi. Ketua Umum AMT, Riswara Nugroho, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari audiensi, […]

  • Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu Hadapi Tantangan Global

    Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu Hadapi Tantangan Global

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak Pemuda Muhammadiyah dan generasi muda Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan global sekaligus mendukung pembangunan nasional. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Tahun 2026 di Hotel Four Points by Sheraton, Badung, Bali, Kamis (21/05/2026). Dalam sambutannya, Wapres menilai dunia saat ini tengah […]

  • GMNU Kritik Rencana Keberangkatan Pejabat ke APEKSI Medan

    GMNU Kritik Rencana Keberangkatan Pejabat ke APEKSI Medan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    keberangkatan pejabat ke APEKSI Medan di tengah klaim keterbatasan anggaran daerah. Pemkot diminta memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat.

  • Kasus Orang Hilang Terungkap, Data Laporan Jadi Kunci

    Kasus Orang Hilang Terungkap, Data Laporan Jadi Kunci

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Polres Tasikmalaya mengungkap seluruh kasus orang hilang dalam dua bulan terakhir. Tiga kasus menjadi sorotan publik.

  • Pemkab Tasikmalaya Bidik Investasi global untuk Pengelolaan Sampah

    Pemkab Tasikmalaya Bidik Investasi global untuk Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya juga tengah menjalin komunikasi dengan Global Green Growth Institute untuk menjadikan Kabupaten Tasikmalaya sebagai lokasi pilot project nasional

expand_less