Breaking News
light_mode
Beranda » News » Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun, Pria di Tasikmalaya Ditangkap

Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun, Pria di Tasikmalaya Ditangkap

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id — Polres Tasikmalaya menangkap WBK (41), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga Juli 2026.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, polisi menangkap WBK di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 24 September 2026.

“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade Papa Rihi, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut bermula pada Januari 2024. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi ketika korban tertidur di rumah untuk melakukan perbuatannya. Dugaan tindakan tersebut berulang hingga Juli 2026.

Ade mengatakan, korban mengalami tekanan psikologis dan kesulitan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Kondisi korban semakin rentan setelah ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit pada April 2026.

“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ujar Ade.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga besar memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026.

Awalnya, keluarga ingin mendampingi korban setelah kehilangan ibunya.

Saat berada di lingkungan baru bersama kerabat, korban akhirnya berani menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya selama lebih dari dua tahun.

Keluarga kemudian membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Setelah itu, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026.

Terkait motif, Heru menyebut tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku perbuatannya bermula ketika ia mengantar korban dan adiknya tidur.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut kemudian berulang karena dorongan impulsif.

Penyidik menjerat WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait perbuatan cabul dalam kondisi tertentu, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less