Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pejabat Impor Dominasi Birokrasi di Pemkab Tasikmalaya

Pejabat Impor Dominasi Birokrasi di Pemkab Tasikmalaya

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi berbagai tantangan, sejumlah posisi strategis justru diisi oleh pejabat yang berasal dari luar Kabupaten Tasikmalaya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan birokrasi yang sedang dibangun oleh pemerintah daerah.

Tasik Public Forum (TPF) menilai penempatan pejabat bukan sekadar urusan administratif atau pemenuhan syarat formal jabatan.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut akan menentukan kecepatan birokrasi dalam merespons persoalan daerah, mulai dari pelayanan publik hingga efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Ketua TPF, M. Muchlis, menilai tren masuknya pejabat dari luar daerah ke sejumlah jabatan strategis perlu dievaluasi secara terbuka.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjelaskan alasan, kebutuhan, dan ukuran kinerja yang menjadi dasar penempatan tersebut.

“Kami melihat ada kecenderungan jabatan-jabatan strategis diisi oleh pejabat dari luar Kabupaten Tasikmalaya. Pertanyaannya, apa urgensinya? Apakah memang tidak ada sumber daya aparatur yang kompeten dari internal daerah sehingga harus mendatangkan pejabat dari luar?” kata Muchlis.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada asal daerah seorang pejabat, melainkan pada efektivitas kepemimpinannya setelah menduduki jabatan.

Namun, proses adaptasi yang panjang berpotensi menghambat percepatan kinerja birokrasi apabila pejabat yang ditempatkan belum memahami kultur organisasi, karakter wilayah, serta dinamika internal pemerintahan daerah.

TPF menilai hubungan kerja dalam birokrasi tidak cukup dibangun melalui struktur formal semata.

Sinkronisasi antara pimpinan dan bawahan membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap lingkungan kerja yang selama ini telah terbentuk.

“Pejabat yang berasal dari lingkungan Pemkab Tasikmalaya umumnya sudah memahami karakter organisasi, pola komunikasi, dan tantangan yang dihadapi daerah. Ketika pejabat baru datang dari luar, tentu membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Pertanyaannya, apakah daerah memiliki cukup waktu untuk menunggu proses adaptasi itu?” ujarnya.

Sorotan TPF juga mengarah kepada kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang baru menjabat.

Jabatan Sekda dinilai memiliki posisi sentral sebagai koordinator birokrasi sekaligus pengendali pelaksanaan kebijakan daerah.

Namun hingga saat ini, menurut TPF, belum terlihat terobosan yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

“Sebagai panglima ASN, Sekda seharusnya menjadi motor penggerak reformasi birokrasi. Publik tentu menunggu langkah konkret, inovasi, maupun kebijakan yang dapat memberikan dampak langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan. Sampai hari ini, gaung kinerja itu belum terlihat secara signifikan,” kata Muchlis.

TPF menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Di sisi lain, organisasi tersebut juga mempertanyakan sejauh mana prinsip merit sistem benar-benar diterapkan dalam setiap proses rotasi dan mutasi pejabat. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk menghilangkan spekulasi publik terkait pertimbangan di balik setiap pengisian jabatan.

“Publik berhak mengetahui indikator apa yang digunakan dalam penempatan pejabat. Apakah berdasarkan prestasi, kompetensi, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan lainnya. Keterbukaan ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa jabatan strategis hanya menjadi arena kompromi kepentingan tertentu,” ujarnya.

TPF meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuka ruang komunikasi yang lebih luas terkait kebijakan kepegawaian. Sebab, dalam pandangan mereka, kualitas birokrasi akan sangat menentukan kemampuan daerah keluar dari berbagai persoalan yang sedang dihadapi.

“Rotasi dan mutasi memang hak prerogatif kepala daerah. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat diuji oleh publik. Pada akhirnya, yang ingin dilihat masyarakat bukan siapa yang dilantik, melainkan apa hasil kerja yang mampu ditunjukkan kepada publik,” pungkasnya, (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less