Breaking News
light_mode
Beranda » Eksis » Mahasiswa Soroti Revisi UU Polri, Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Supremasi Sipil

Mahasiswa Soroti Revisi UU Polri, Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Supremasi Sipil

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menyoroti wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang tengah menjadi perhatian publik.

Sekretaris Bidang Advokasi PC PMII Kota Tasikmalaya, Riswara Nugroho, menilai setiap perluasan kewenangan aparat penegak hukum harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat, independen, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, demokrasi yang sehat dibangun di atas prinsip keseimbangan kekuasaan, supremasi sipil, serta pengawasan terhadap setiap lembaga negara. Karena itu, pembahasan revisi UU Polri perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat.

“Bukan karena masyarakat anti terhadap institusi kepolisian, tetapi karena kewenangan yang besar harus selalu diiringi pengawasan yang memadai. Tanpa kontrol yang kuat, kekuasaan berpotensi menjauh dari prinsip demokrasi dan negara hukum,” ujar Riswara dalam keterangan tertulisnya. Yang diterima wartawan, senin (15/06/2026)

Ia mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 lahir untuk membatasi konsentrasi kekuasaan dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

Reformasi, kata dia, bukan hanya pergantian rezim, melainkan komitmen untuk memastikan tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan tanpa pengawasan publik yang efektif.

PMII Kota Tasikmalaya juga menegaskan pentingnya menjaga ruang sipil agar tetap bebas, kritis, dan independen. Menurut Riswara, negara demokratis membutuhkan partisipasi masyarakat, kritik yang konstruktif, serta keterbukaan dalam proses perumusan kebijakan publik.

Karena itu, ia meminta pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas.

“Pembahasan revisi UU Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Masyarakat harus diberikan ruang untuk terlibat dan menyampaikan pandangannya,” katanya.

Riswara menegaskan kritik terhadap revisi UU Polri tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian.

Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian agar Polri tetap profesional, dipercaya masyarakat, serta bekerja sesuai prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Ia menilai Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat, namun pada saat yang sama juga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.

Penegakan hukum yang tegas, lanjutnya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kebebasan sipil dan hak-hak warga negara.

PMII Kota Tasikmalaya pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat hingga organisasi kepemudaan, untuk mengawal proses pembahasan revisi UU Polri secara kritis dan objektif.

“Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari isu-isu mendasar yang menyangkut masa depan demokrasi, hak-hak warga negara, dan supremasi sipil,” ucapnya.

Riswara menambahkan, cita-cita Reformasi harus terus dijaga melalui pengawasan terhadap setiap kebijakan negara agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak mempersempit ruang kebebasan sipil.

“Demokrasi tidak hanya membutuhkan aparat yang kuat, tetapi juga pengawasan yang kuat. Sebab, kekuasaan tanpa kontrol adalah ancaman bagi kebebasan,” pungkasnya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less