Breaking News
light_mode
Beranda » poltik dan hukum » Mahasiswa UNSIKA Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polresta Karawang

Mahasiswa UNSIKA Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polresta Karawang

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG, tasikzone.co.id — Seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dialaminya ke Polresta Karawang. Tim kuasa hukum korban meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Karawang Timur.

Kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., dari Kantor Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik.

“Kami meminta penyidik mengungkap perkara ini secara utuh. Penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian kejadian, mulai dari siapa yang menghubungi korban, mengajak ke lokasi, berada di tempat kejadian, hingga siapa yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujar Romadhoni, yang akrab disapa Dhoni.

Menurut keterangan yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik. Selain dugaan pemukulan dan tendangan, korban juga mengaku mengalami tamparan, diludahi, serta dugaan sundutan menggunakan puntung rokok.

Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah mahasiswa yang diduga mengetahui atau berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa penyidik harus menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti elektronik, rekaman CCTV apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan medis.

“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” kata Dhoni.

Ia menjelaskan, penyidik dapat menilai unsur pidana yang relevan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.

Selain itu, penyidik juga dapat menelaah ketentuan mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Adapun dugaan adanya perencanaan sebelum kejadian, menurut Dhoni, harus dibuktikan secara cermat melalui alat bukti yang sah dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.

“Kami meminta penyidik mengurai peran masing-masing pihak secara objektif. Jika terdapat pihak lain yang turut serta dalam peristiwa tersebut, penyidik harus mengungkapnya berdasarkan bukti yang valid,” ujarnya.

Di sisi lain, tim hukum juga meminta Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai mekanisme dan aturan internal kampus apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang melibatkan mahasiswa.

Menurut Dhoni, lingkungan perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pendidikan, pengembangan intelektual, serta penyelesaian perbedaan secara dialogis dan beradab.

“Kampus memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Namun, proses internal kampus tentu berbeda dan tidak boleh mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Tim kuasa hukum berharap Polresta Karawang menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.

“Kami berharap penyidik bekerja secara cepat dan profesional agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Proses hukum yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Dhoni. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • Euforia Persib Diprediksi Membludak, Polisi Fokus Pengamanan Jalur Singaparna

    Euforia Persib Diprediksi Membludak, Polisi Fokus Pengamanan Jalur Singaparna

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Polres Tasikmalaya meningkatkan pengamanan jelang pertandingan sengit antara Persib Bandung menghadapi Persijap Jepara di Stadion GBLA, Bandung. Meski pertandingan berlangsung di luar wilayah Tasikmalaya, aparat kepolisian tetap mengantisipasi potensi membludaknya suporter dan euforia kemenangan di sejumlah titik di Tasikmalaya. Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Galatikko Nagiewanto, mengatakan pengamanan akan dilakukan secara intensif selama […]

  • Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Optimistis Indonesia Jadi Produsen Terbesar Dunia

    Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Optimistis Indonesia Jadi Produsen Terbesar Dunia

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan panen raya udang sekaligus meninjau proses sortir hasil panen di kawasan tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). Kunjungan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong modernisasi sektor kelautan dan perikanan nasional. Di kawasan tambak seluas sekitar 100 hektare itu, Presiden meninjau langsung proses panen […]

  • MUI Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Pemahaman Hukum

    MUI Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Pemahaman Hukum

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    MUI Kabupaten Tasikmalaya memperingati Milad ke-51 dengan menggelar sosialisasi pembaruan KUHP dan KUHAP kepada ulama dan tokoh agama.

  • Burhanudin Satukan Visi Pengurus Baru KNPI Kabupaten Tasikmalaya

    Burhanudin Satukan Visi Pengurus Baru KNPI Kabupaten Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Burhanudin menegaskan pentingnya soliditas dan komitmen organisasi menjelang pelantikan.

  • KNPI Cihideung Gelar Cek Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kepedulian di HUT RI ke-81

    KNPI Cihideung Gelar Cek Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kepedulian di HUT RI ke-81

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    PK KNPI Cihideung bersama RS TMC, Puskesmas Cihideung dan Rempug Pemuda Paseh Babakan Fauzan menggelar cek kesehatan gratis bagi masyarakat dalam rangka HUT RI ke-81.

  • OJK Ingatkan Guru Waspadai Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online

    OJK Ingatkan Guru Waspadai Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    tasikzone.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengingatkan para kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di era digital. Pesan tersebut disampaikan dalam Program GENIUS (Gerakan Edukasi dan Keuangan Inklusif untuk Sekolah) yang digelar di Kabupaten Ciamis, Rabu (29/7/2026), dan diikuti sekitar 250 kepala sekolah serta […]

expand_less