Breaking News
light_mode
Beranda » News » OJK Tasikmalaya Imbau Masyarakat Waspadai Modus Titip Limit Paylater

OJK Tasikmalaya Imbau Masyarakat Waspadai Modus Titip Limit Paylater

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital, termasuk penawaran jasa titip limit paylater yang menjanjikan keuntungan tertentu.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater oleh OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI bersama Polres Ciamis. Kasus tersebut diduga merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya dengan nilai kerugian mencapai Rp. 500 juta.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima tawaran yang berkaitan dengan fasilitas keuangan digital, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas.

Menurut Nofa, masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Prinsip tersebut penting untuk memastikan legalitas penyelenggara serta kewajaran skema yang ditawarkan.

Di sisi lain, Kepala Satreskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” katanya.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sementara pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) maupun Kantor OJK Tasikmalaya (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less