Breaking News
light_mode
Beranda » News » IJTI Tasikmalaya: Jurnalis Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

IJTI Tasikmalaya: Jurnalis Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id — Pernyataan Presiden RI yang menggunakan istilah “londo ireng” dan dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk jurnalis, terus menuai respons dari kalangan pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Tasikmalaya menyatakan keberatan dan menilai penggunaan diksi tersebut tidak tepat untuk disematkan kepada profesi jurnalis.

Ketua IJTI Korda Tasikmalaya, Hendra Herdiana, mengatakan pihaknya menolak keras penyebutan tersebut karena dianggap mencederai martabat profesi pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kami sebagai jurnalis menolak sebutan ‘londo ireng’ yang viral disampaikan oleh Kepala Negara. Sebutan tersebut tentu melukai perasaan insan pers,” kata Hendra, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, jurnalis memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai pilar keempat yang turut mengawal jalannya pemerintahan, menyampaikan informasi yang akurat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Jurnalis merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa. Kami berkontribusi melalui penyajian informasi yang berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, stigma negatif semestinya tidak disematkan kepada profesi ini,” ujarnya.

Menyikapi polemik tersebut, IJTI Korda Tasikmalaya langsung melakukan konsolidasi internal guna menyamakan sikap organisasi dan memberikan arahan kepada anggota dalam merespons pernyataan tersebut secara proporsional.

Hendra menjelaskan, langkah konsolidasi dilakukan agar setiap respons yang muncul tetap berada dalam koridor organisasi serta menjaga marwah profesi jurnalistik.

“Kami telah melakukan konsolidasi internal agar langkah-langkah yang diambil, baik secara organisasi maupun oleh anggota secara pribadi, dapat lebih terarah dalam menyikapi persoalan ini,” katanya.

Meski demikian, IJTI Tasikmalaya lebih menyoroti pilihan kata yang digunakan dalam pernyataan tersebut. Menurut Hendra, terdapat banyak diksi lain yang dapat digunakan tanpa menimbulkan kesan merendahkan profesi tertentu atau memicu beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Kami menyayangkan penggunaan diksi tersebut. Seharusnya bisa menggunakan istilah lain yang tidak menimbulkan luka bagi insan pers dan tidak memunculkan opini liar di masyarakat,” ujarnya.

Hendra menegaskan, IJTI selama ini terus mendorong praktik jurnalisme positif yang menghadirkan optimisme, solusi, dan edukasi bagi publik. Karena itu, pelabelan negatif terhadap jurnalis dinilai tidak sejalan dengan semangat membangun ruang informasi yang sehat.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin dalam sistem demokrasi. Menurutnya, pemerintah tidak perlu memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik harus dijawab dengan kinerja yang baik, pelayanan yang maksimal, dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less