Penyesuaian LP2B di Kota Tasikmalaya Dinilai Mendesak untuk Cegah Hilangnya Lahan Pertanian Produktif
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan penyesuaian terhadap Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai perlu segera direalisasikan. Langkah tersebut dianggap penting untuk melindungi lahan pertanian produktif yang kian terancam akibat pesatnya perkembangan kawasan perkotaan dan pembangunan infrastruktur.
Penyesuaian LP2B akan menjadi bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah disiapkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menegaskan bahwa proses penyesuaian regulasi tersebut tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, keterlambatan pengambilan kebijakan berpotensi mempercepat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.
“Penyesuaian peraturan ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai prosesnya terlalu lama sehingga lahan yang seharusnya dilindungi justru sudah terlanjur digunakan untuk pembangunan,” ujar Kepler.
Ia mengungkapkan, sejumlah kawasan pertanian produktif di Kota Tasikmalaya mulai tergerus oleh aktivitas pembangunan. Di antaranya kawasan Tawang dan koridor Jalan Mashudi di Kecamatan Cibeureum yang hingga saat ini masih memiliki fungsi pertanian yang cukup strategis.
Menurut Kepler, kedua wilayah tersebut perlu mendapatkan perlindungan melalui kebijakan LP2B yang tepat sasaran agar keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga di tengah tekanan pembangunan kota.
Penyesuaian LP2B sendiri mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Dalam Negeri. Regulasi tersebut mengarahkan agar luas LP2B di setiap daerah ditetapkan sekitar 87 persen dari total luas baku sawah yang ada.
Saat ini, luas LP2B yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya mencapai 855,39 hektare. Angka tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru berdasarkan data luas baku sawah yang berlaku.
Kepler menegaskan, penetapan LP2B tidak hanya sebatas memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya harus mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan upaya perlindungan lahan pertanian produktif.
“Jangan sampai orientasi pembangunan mengabaikan aspek ketahanan pangan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan kota tetap berkelanjutan,” pungkasnya.
- Penulis: Rian Sutisna
