Spesialis Bobol Toko di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap RPK (24), pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol Toko Naura di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal, Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan RPK menjalankan aksinya pada 30 Desember 2025 dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp19,7 juta.
“Pelaku masuk ke area toko melalui bagian belakang. Setelah memastikan situasi aman, pelaku menjebol plafon, mendobrak pintu kamar karyawan, lalu mengambil uang yang tersimpan di dalam dus kopi,” ujar AKP Heru saat ekspose kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026).
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Sukaraja mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan korban dan menganalisis rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Menurut Heru, pelaku merupakan warga Kecamatan Sukaraja sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan aktivitas di lokasi kejadian.
Setelah mengambil uang, pelaku keluar melalui jalur yang sama lalu pulang ke rumahnya. Polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dus kopi, kantong plastik putih, rekaman CCTV, jaket hitam, dan celana pendek jeans yang pelaku gunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat RPK dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
