Breaking News
light_mode
Beranda » News » Mahasiswa STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum Melalui Edukasi Anti-Bullying di SDN Cintalaksana

Mahasiswa STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum Melalui Edukasi Anti-Bullying di SDN Cintalaksana

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) yang bertugas di Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, terus menggelorakan program Kampanye Desa Sadar Hukum melalui berbagai kegiatan edukatif yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu program yang dilaksanakan adalah penyuluhan bertajuk “Aksi Kenali Risiko Bullying” di SDN Cintalaksana pada Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini sekaligus membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan.

Program tersebut diikuti oleh seluruh siswa SDN Cintalaksana dari kelas 1 hingga kelas 6. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui diskusi, permainan edukatif, serta simulasi sederhana yang membantu siswa memahami berbagai bentuk bullying yang kerap dianggap sebagai candaan atau perilaku yang lumrah.

Mahasiswa KKN STHG menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup bullying verbal, sosial, hingga cyber bullying.

Seluruh bentuk perundungan tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap perkembangan karakter, kesehatan mental, dan kepercayaan diri anak.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi. Mereka diberikan ruang untuk berbagi pengalaman, menyampaikan pendapat, serta mengekspresikan perasaan mereka terkait berbagai situasi yang pernah dialami maupun disaksikan di lingkungan sekitar.

Koordinator KKN STHG Desa Ciawi, Roby Febrian, menegaskan bahwa pendidikan pada hakikatnya bertujuan memerdekakan manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, masih maraknya praktik bullying yang dianggap biasa menjadi tantangan serius karena berpotensi menyebabkan degradasi moral dan mental pada anak-anak.

“Pemahaman hukum yang kemudian melahirkan kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini. Kesadaran hukum bukan hanya kebutuhan orang dewasa, tetapi juga perlu diperkenalkan kepada anak-anak agar budaya hukum dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman, damai, serta terbebas dari rasa takut. Karena itu, edukasi mengenai bahaya bullying menjadi langkah penting untuk menanamkan nilai saling menghormati dan kepedulian terhadap sesama.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN STHG berharap dapat membangun kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk perundungan serta mendorong terciptanya budaya saling mendukung di lingkungan sekolah.

Pihak SDN Cintalaksana memberikan apresiasi atas inisiatif dan dedikasi mahasiswa KKN STHG dalam melaksanakan program edukasi tersebut. Menurut pihak sekolah, penyuluhan mengenai risiko bullying sangat relevan dengan upaya mewujudkan sekolah ramah anak sekaligus memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik.

Program “Aksi Kenali Risiko Bullying” menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa KKN STHG Galunggung di Desa Ciawi. Melalui Kampanye Desa Sadar Hukum, mahasiswa berupaya menghadirkan edukasi hukum yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less