Breaking News
light_mode
Beranda » News » DLH Dinilai Lamban, Aktivis Buruh Soroti Penanganan Kasus Limbah PT PDU di Tasikmalaya

DLH Dinilai Lamban, Aktivis Buruh Soroti Penanganan Kasus Limbah PT PDU di Tasikmalaya

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT PDU, distributor produk Indofood, kembali menuai sorotan.

Di tengah keluhan warga terkait dampak lingkungan yang diduga berlangsung bertahun-tahun, penanganan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya justru dipertanyakan.

Sejumlah pihak menilai respons pemerintah terlalu lunak dan belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Soliditas Buruh Tasikmalaya, Erwin, mengaku kecewa terhadap kinerja DLH Kota Tasikmalaya dalam menangani dugaan pembuangan limbah produk secara ilegal di kawasan Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Menurut Erwin, selain lamban dalam menangani kasus tersebut, DLH juga dinilai tidak menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup terhadap perusahaan.

“Kami kecewa. DLH terkesan menganggap kasus ini sebagai persoalan biasa, padahal dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Erwin. Selasa (09/06/2026)

Ia menyoroti tidak digunakannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 80 Ayat (2), sebagai dasar pemberian sanksi administratif kepada perusahaan.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa DLH tidak menggunakan instrumen hukum yang lebih tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Padahal dampak yang ditimbulkan bukan persoalan sepele,” ujarnya.

Erwin menegaskan, hingga kini pihak perusahaan juga belum menunjukkan langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan yang diduga terdampak pencemaran.

Ia menilai pemulihan kualitas air yang terkontaminasi maupun penanganan pencemaran udara seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

“Sejauh ini kami belum melihat adanya pertanggungjawaban yang jelas dari perusahaan untuk memulihkan air yang terkontaminasi maupun dampak pencemaran udara yang terjadi. Jangan sampai sanksi hanya berhenti pada administrasi tanpa ada upaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, Erwin bahkan mendorong perusahaan menjalankan program rehabilitasi lingkungan di lokasi terdampak. Salah satu langkah yang ia usulkan adalah penanaman sedikitnya 200 pohon di kawasan sekitar lokasi pembuangan limbah.

“Kalau melihat dampak yang muncul, perusahaan semestinya tidak hanya meminta maaf. Mereka harus melakukan pemulihan nyata, salah satunya dengan menanam minimal 200 pohon di lokasi tersebut,” katanya.

Pernyataan itu menambah daftar kritik terhadap penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan akuntabilitas perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less