Diduga Ada Skenario Pemenangan dalam Muskot Kadin Kota Tasikmalaya
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id– Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya diwarnai tudingan adanya campur tangan pihak eksternal dalam proses pencalonan ketua. Sejumlah anggota Kadin menilai terdapat dugaan intervensi yang mengarah pada upaya memenangkan salah satu kandidat tertentu.
Tudingan tersebut disampaikan Angga Krismeidina, anggota Kadin Kota Tasikmalaya yang juga tergabung dalam tim pemenangan salah satu bakal calon ketua yang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi oleh Steering Committee (SC).
Menurut Angga, keputusan panitia yang hanya menetapkan dua nama calon ketua dinilai sarat kepentingan dan diduga menjadi bagian dari skenario untuk memuluskan langkah kandidat yang disebut-sebut mendapat dukungan dari Wali Kota Tasikmalaya.
“Penetapan dua calon yang dinyatakan lolos diduga menjadi bagian dari skenario pemenangan calon tertentu yang memperoleh dukungan dari Wali Kota,” ujar Angga, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, proses seleksi yang berlangsung telah menggugurkan kandidat yang didukung pihaknya sehingga hanya menyisakan dua nama, yakni Asep Saefulloh yang saat ini menjabat Ketua Kadin Kota Tasikmalaya dan Muhammad Abdul Karim yang diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Wali Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2024.
“Dari dua nama yang dinyatakan lolos, publik dapat menilai sendiri siapa kandidat yang diduga mendapat dukungan dan kemudahan dalam proses pencalonan,” katanya.
Lebih lanjut, Angga menyoroti persyaratan administratif pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Ia menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi pada salah satu calon yang disebut mendapat dukungan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan dokumen kartu tanda anggota (KTA) yang dilampirkan dalam persyaratan pencalonan, keanggotaan calon tersebut diduga belum memenuhi ketentuan masa keanggotaan minimal yang dipersyaratkan untuk maju dalam Muskot.
“Jika mengacu pada dokumen yang beredar, terdapat indikasi bahwa masa keanggotaan yang bersangkutan belum genap dua tahun sebagaimana yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Angga bahkan mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian data pada kartu anggota yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan informasi mengenai pembayaran iuran keanggotaan yang disebut baru dilakukan pada Agustus 2026.
“Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut validitas dokumen yang dijadikan syarat pencalonan,” katanya.
Ia menilai persoalan administrasi tersebut semestinya menjadi perhatian panitia karena berpotensi memengaruhi legitimasi proses pencalonan.
Selain itu, Angga menyayangkan adanya dugaan intervensi pihak luar terhadap mekanisme internal organisasi. Menurutnya, jika benar terjadi, kondisi tersebut dapat mencederai prinsip demokrasi organisasi serta merusak sistem kaderisasi yang selama ini dibangun di tubuh Kadin.
“Kami khawatir adanya intervensi semacam ini justru merusak tatanan organisasi, mengganggu proses kaderisasi, serta mengikis nilai-nilai yang selama ini dijunjung dalam Kadin,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Steering Committee (SC), panitia Muskot, maupun Wali Kota Tasikmalaya terkait tudingan yang disampaikan tersebut (***)
- Penulis: Rian Sutisna











