Sekolah Legislasi MPM STHG Perkuat Kapasitas Legislatif Mahasiswa
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya menggelar Sekolah Legislasi sebagai upaya meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam memahami proses legislasi, fungsi lembaga perwakilan, hingga pembentukan kebijakan publik. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) itu menghadirkan delegasi lembaga legislatif mahasiswa dari 20 perguruan tinggi se-Tasikmalaya Raya.
Mengusung tema *“Mewujudkan Generasi Legislator Muda yang Kritis, Aspiratif, dan Berintegritas dalam Membangun Demokrasi Kampus Berkualitas”*, kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan antar mahasiswa yang aktif di lembaga legislatif kampus.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, S.H., M.Si., Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H. Dodo Rosada, S.H., M.H., Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., S.H., M.M., serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaludin, S.H., M.H., yang diwakili Adinda Restu Utami Friyatna, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Para narasumber membahas berbagai materi, mulai dari fungsi dan kedudukan lembaga legislatif, mekanisme penyusunan kebijakan, pengawasan pemerintahan, hingga teknik pembentukan produk hukum daerah.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim menekankan pentingnya mahasiswa memahami fungsi lembaga perwakilan secara menyeluruh. Menurutnya, legislasi tidak hanya berkaitan dengan penyusunan aturan, tetapi juga bagaimana aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan yang bermanfaat.
“Mahasiswa harus berani menyampaikan gagasan. Namun keberanian itu harus didukung pengetahuan yang kuat. Kritik yang baik tidak hanya keras dalam penyampaian, tetapi juga memiliki argumentasi dan solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H. Dodo Rosada menjelaskan bahwa proses legislasi memerlukan tahapan yang panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap regulasi, kata dia, lahir melalui pembahasan, penyelarasan kepentingan, hingga pengawasan implementasi.
“Legislasi bukan sekadar membuat aturan. Ada kepentingan masyarakat yang harus dipahami dan tanggung jawab yang harus dijalankan setelah aturan itu ditetapkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan mengajak mahasiswa memahami keterkaitan antara kebijakan publik dan kepentingan masyarakat. Ia menilai mahasiswa perlu melihat setiap kebijakan tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
“Kebijakan yang baik harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu mahasiswa perlu memahami dampak dari setiap aturan yang diterapkan,” ujarnya.
Adapun materi mengenai pembentukan produk hukum daerah disampaikan oleh Adinda Restu Utami Friyatna yang mewakili Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi memerlukan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik hukum.
“Mahasiswa hukum harus terbiasa berpikir sistematis. Setiap norma memiliki keterkaitan dengan norma lain dan harus menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ketua MPM STHG Roby Febrian mengatakan Sekolah Legislasi merupakan program yang lahir dari kebutuhan untuk memperkuat kualitas lembaga legislatif mahasiswa. Menurutnya, fungsi lembaga legislatif kampus tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan sidang atau penyusunan aturan organisasi semata.
“Kami ingin lembaga legislatif mahasiswa menjadi ruang lahirnya gagasan, pengawalan aspirasi mahasiswa, serta pembelajaran demokrasi yang bertanggung jawab,” kata Roby.
Ia juga mengapresiasi kehadiran delegasi dari 20 perguruan tinggi se-Tasikmalaya Raya yang dinilai menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar lembaga legislatif mahasiswa.
Sementara itu, Ketua STHG Tasikmalaya Prof. Dr. Drs. H. Lukman Hakim, M.Si., menyebut kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada penguasaan teori, tetapi juga membentuk karakter dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa.
“Perguruan tinggi harus melahirkan intelektual yang mampu membaca persoalan masyarakat, berani menyampaikan pendapat, dan bertanggung jawab atas setiap gagasannya,” ujar Prof. Lukman.
Menurutnya, mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab besar karena ilmu hukum bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya memahami pasal-pasal, tetapi juga harus mampu memahami persoalan sosial yang melatarbelakangi lahirnya suatu aturan.
Melalui kegiatan Sekolah Legislasi ini, MPM STHG berharap mahasiswa dapat memperkuat pemahaman tentang demokrasi, representasi, pengawasan, serta proses pembentukan regulasi. Selain menjadi wadah peningkatan kapasitas, forum tersebut juga menjadi sarana mempererat jejaring antar lembaga legislatif mahasiswa di Tasikmalaya Raya.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen generasi muda untuk terlibat aktif dalam penguatan budaya demokrasi, baik di lingkungan kampus maupun dalam kehidupan bermasyarakat. (***)
- Penulis: Rian Sutisna














