Breaking News
light_mode
Beranda » News » ESDM Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Tambang di Gunung Peti

ESDM Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Tambang di Gunung Peti

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya bersama unsur Muspika dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung ke lokasi tambang di Kampung Cibeureum Nagoh, Gunung Peti, Kelurahan Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (17/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas membentangkan spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat.

Peninjauan lapangan dilakukan setelah adanya laporan yang disampaikan Komunitas Masyarakat (Konami) kepada Wali Kota Tasikmalaya terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anak Sejati.

Penata Muda Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Aldi Gustian Muhari, mengatakan bahwa sebelumnya keluhan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang menemui pihak ESDM untuk meminta penjelasan terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Keluhan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan aktivitas tambang yang berada di luar lokasi IUP PT Anak Sejati. Kami juga telah menyampaikan bahwa IUP PT Anak Sejati sendiri sudah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan izin,” kata Aldi.

Menurutnya, peninjauan yang melibatkan seluruh stakeholder dan sejumlah OPD dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Hari ini kami langsung menindaklanjuti dengan meninjau lokasi bersama seluruh stakeholder dan beberapa OPD. Nantinya keputusan akan diambil bersama berdasarkan hasil peninjauan lapangan,” ujarnya.

Melalui pemasangan spanduk larangan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat sampai adanya keputusan dan tindak lanjut dari instansi terkait. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less