Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dua Hari Disekap, Perempuan Muda Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dua Hari Disekap, Perempuan Muda Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial LH (20), warga Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna. LH diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya yang berusia 19 tahun, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Petugas menangkap terduga pelaku pada Rabu (8/7/2026) setelah mengungkap laporan kehilangan yang diajukan keluarga korban. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan korban berada di rumah pelaku di wilayah Singaparna.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan kontak dengan anaknya selama beberapa hari.

“Setelah menerima laporan kehilangan, kami melakukan pendalaman dan berhasil menemukan korban berada di rumah terduga pelaku di Singaparna,” ujar Heru saat memberikan keterangan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di rumah pelaku.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Josner Ringgo menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku bermula dari interaksi di media sosial Facebook pada akhir Juni 2026. Komunikasi yang awalnya terjadi melalui kolom komentar kemudian berlanjut ke pesan pribadi hingga keduanya menjalin hubungan.

Setelah sekitar satu minggu berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung. Pada 1 Juli 2026, pelaku menjemput korban di wilayah Mangkubumi dan membawanya ke rumahnya di Singaparna.

“Korban kemudian tinggal di rumah pelaku. Selama berada di sana, korban tidak diperbolehkan keluar rumah,” kata Josner.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa keberadaan korban sengaja dirahasiakan dari anggota keluarga pelaku yang tinggal di rumah tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, selama berada di rumah pelaku selama kurang lebih dua hari, ia mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang. Korban juga mengaku tidak dapat meminta bantuan karena tidak memegang telepon genggamnya.

“Korban menyampaikan kepada penyidik bahwa selama sekitar 48 jam berada di lokasi, ia beberapa kali dipaksa melakukan hubungan seksual,” ungkap Josner.

Selain itu, penyidik turut mengamankan rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Korban juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melakukan perlawanan maupun melarikan diri.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban terus berupaya mencari keberadaan korban dan menjalin komunikasi. Setelah korban berhasil dihubungi, polisi segera melakukan penelusuran dan mendatangi lokasi tempat korban berada.

“Begitu lokasi korban diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku,” jelas Josner.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta tangkapan layar percakapan dan sejumlah data digital lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik telah menetapkan LH sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Josner.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta layanan pendampingan psikologis dan sosial. Penyidik Polres Tasikmalaya masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less