Breaking News
light_mode
Beranda » News » Gadis Bantarkalong Ditemukan di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Pengantin Pesanan

Gadis Bantarkalong Ditemukan di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Pengantin Pesanan

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Polres Tasikmalaya mendalami dugaan eksploitasi anak dengan modus pengantin pesanan yang menimpa seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Polisi menduga seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM alias MJ (35) mengendalikan pergerakan korban hingga ditemukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Petugas menemukan korban pada Minggu (11/10/2026) di Apartemen Tokyo Tower, unit JF 33-39, kawasan PIK 2. Menurut keterangan polisi, korban berada di apartemen tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu kedatangan pria yang diduga menjalin hubungan dengannya secara daring.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pria berinisial XM alias MJ yang berasal dari Guangxi, China, diduga mengarahkan dan mengendalikan keberadaan korban di lokasi tersebut.

“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Berawal dari Perkenalan di Aplikasi Percakapan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri memaparkan, komunikasi antara korban dan pria tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk setelah mengetahui aplikasi tersebut melalui media sosial TikTok.

Pada Desember 2025, pria yang menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI mulai menghubungi korban melalui fitur percakapan. Komunikasi itu kemudian berkembang dari perkenalan daring menjadi hubungan asmara secara online.

Dalam perkembangannya, polisi menemukan dugaan bahwa pria tersebut memberikan bantuan keuangan kepada korban. Polisi kini menelusuri transaksi tersebut untuk mengungkap kaitannya dengan perjalanan korban dari Tasikmalaya menuju Tangerang.

“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Heru.

Berdasarkan temuan awal, polisi mendalami dugaan eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu korban berpindah tempat hingga tiba di kawasan PIK 2.

Kapolres Ade Papa Rihi menegaskan, orang tua atau wali korban tidak memberikan persetujuan atas tindakan yang membawa korban keluar dari lingkungan asalnya.

Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, polisi menempatkan aspek perlindungan anak sebagai salah satu fokus penanganan perkara.

Ade menjelaskan, tindakan membawa pergi anak tanpa persetujuan orang tua atau wali dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak dapat dijerat ketentuan pidana yang berlaku.

“Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Polres Tasikmalaya kini meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk melacak keberadaan pria tersebut melalui kerja sama kepolisian internasional, termasuk kemungkinan pelibatan Interpol.

Selain memburu keberadaan terduga pelaku, penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perjalanan korban di dalam negeri.

Kapolres Minta Warganet Tidak Merundung Korban

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ade Papa Rihi meminta masyarakat berhenti menyebarkan komentar yang menyudutkan korban maupun keluarganya di media sosial.

Ia menyayangkan munculnya komentar bernada perundungan dan candaan yang berpotensi menambah beban psikologis anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan,” tutur Ade.

Ade mengajak masyarakat untuk menghormati privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya, serta menghentikan segala bentuk perundungan dan stigma.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak berhenti setelah polisi menemukan korban. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi psikologis korban dan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana, melacak keberadaan terduga pelaku, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less