Pengawasan Tempat Karaoke di Kota Tasikmalaya Diminta Diperketat
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id — Sejumlah aktivis dari Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut. Desakan itu muncul menyusul informasi hasil audiensi yang menyebut sebagian besar tempat karaoke telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun masih perlu dipastikan kepatuhannya terhadap seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mereka menegaskan, kepemilikan NIB tidak serta-merta menjadi dasar legalitas penuh untuk menjalankan kegiatan usaha apabila persyaratan operasional dan perizinan lainnya belum dipenuhi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko usahanya. Dalam regulasi tersebut, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan bukan pengganti seluruh izin yang dipersyaratkan.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, keberlanjutan, serta kepastian hukum. Karena itu, pelaku usaha dinilai tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Para aktivis juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pengawasan kepatuhan perizinan usaha.
Mereka meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan operasional seluruh tempat hiburan karaoke.
“Jika dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”kata Riswan ketua AMT kepada Tasikzone.co.id
Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa adanya pembiaran maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Mereka menilai konsistensi penegakan aturan menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, hasil audit dan pengawasan terhadap tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
