Breaking News
light_mode
Beranda » News » Angota Komisi III DPR RI Ajak Generasi Muda Tasikmalaya Perkuat Pencegahan Narkoba

Angota Komisi III DPR RI Ajak Generasi Muda Tasikmalaya Perkuat Pencegahan Narkoba

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika bersama Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kota Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nadine Center, Kota Tasikmalaya, Sabtu (31/10/2026).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, mengenai bahaya narkoba serta pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahannya.

Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia, S.E., mengatakan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus membangun sinergi dan mengambil peran aktif dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pencegahan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi harus melibatkan seluruh stakeholder. Kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan karena mencegah jauh lebih baik daripada mengobati,” ujar Lola.

Ia menilai generasi muda merupakan aset sekaligus tabungan emas bangsa yang harus dijaga kualitas dan masa depannya.

Karena itu, generasi muda perlu memiliki kesehatan, semangat, serta pola pikir yang maju agar mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Lola juga menekankan pentingnya menanamkan kesadaran kepada para pelajar bahwa mereka merupakan generasi yang berharga dan memiliki masa depan.

Kesadaran tersebut diharapkan mampu mendorong anak muda untuk tidak menyia-nyiakan masa mudanya melalui perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala BNN, Miftahul Khoir, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah terlanjur menyalahgunakan narkotika perlu mendapatkan penanganan dan pendampingan yang tepat, salah satunya melalui rehabilitasi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau orang terdekat yang mengalami penyalahgunaan narkotika kepada BNN melalui mekanisme wajib lapor.

“Bagi masyarakat yang sudah menjadi penyalahguna narkotika, segera laporkan kepada BNN. Melalui mekanisme wajib lapor, penyalahguna dapat menjalani proses rehabilitasi dan tidak dipidana karena statusnya sebagai penyalahguna yang memenuhi ketentuan. Jangan menunggu sampai tertangkap, lebih baik melaporkan diri secara sukarela,” jelasnya.

Menurut Miftahul, rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk membantu penyalahguna memulihkan kondisi dirinya agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi ruang edukasi dan diskusi publik untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum narkotika, termasuk perbedaan konsekuensi hukum bagi penyalahguna dan mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Miftahul menjelaskan, BNN menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Adapun jangka waktu rehabilitasi menyesuaikan kondisi serta tingkat ketergantungan masing-masing individu.

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan masa rehabilitasi dapat berlangsung selama 3, 6 hingga 12 bulan, bergantung pada hasil asesmen dan kebutuhan penanganan.

Melalui kegiatan tersebut, BNN RI dan Komisi III DPR RI berharap kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Tasikmalaya, semakin meningkat sehingga mampu berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less