Komisi II DPRD Tasikmalaya Bahas Penyesuaian HET LPG 3 Kg, Pertimbangkan Biaya Distribusi dan Keterjangkauan Masyarakat
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jumat (28/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Kota Tasikmalaya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Rahmat Sutarman, dan diikuti sejumlah anggota Komisi II.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Kepala Bagian Ekonomi Setda, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.
Pembahasan utama dalam rapat kerja tersebut berkaitan dengan rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bagi masyarakat di wilayah Kota Tasikmalaya.
Komisi II menilai pembahasan HET LPG 3 kg perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Selain menyangkut kepentingan masyarakat sebagai konsumen, penetapan HET juga berkaitan erat dengan kelancaran distribusi, biaya transportasi, kondisi geografis, serta keberlangsungan pasokan LPG bersubsidi di tingkat pangkalan resmi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, mengatakan penyesuaian HET perlu dirumuskan secara hati-hati agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku distribusi, dan pemerintah.
Menurutnya, LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan energi penting bagi masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Karena itu, perubahan harga eceran tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk memperoleh LPG dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.
“Penyesuaian HET ini dipandang perlu guna menjaga stabilitas stok dan kelancaran pasokan elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan resmi,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap HET tidak hanya didasarkan pada harga LPG di tingkat agen maupun pangkalan, tetapi juga perlu memperhitungkan komponen biaya yang muncul dalam proses distribusi.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah jarak tempuh pengangkutan LPG dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menuju pangkalan-pangkalan resmi yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tasikmalaya.
“Jarak tempuh angkut dari SPBE menuju pangkalan-pangkalan resmi menjadi salah satu variabel penentu dalam evaluasi HET kali ini,” tambahnya.
Rahmat menilai, perbedaan jarak distribusi dapat berpengaruh terhadap biaya operasional yang harus dikeluarkan dalam proses penyaluran LPG. Oleh karena itu, perhitungan HET perlu dilakukan berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak.
Di sisi lain, Komisi II juga menekankan pentingnya memastikan LPG 3 kg benar-benar tersedia di pangkalan resmi dengan harga yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penyesuaian harga harus diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap rantai distribusi. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan harga di tingkat masyarakat serta memastikan LPG bersubsidi dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak.
“Yang tidak kalah penting adalah pengawasan. Jangan sampai setelah ada penyesuaian HET, justru muncul persoalan baru di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga yang sesuai ketentuan dan pasokannya tetap tersedia,” katanya.
Komisi II juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan koordinasi secara intensif dengan perangkat daerah terkait serta pihak-pihak yang terlibat dalam tata niaga LPG 3 kg. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi distribusi dan struktur biaya sebelum keputusan mengenai penyesuaian HET ditetapkan.
Pembahasan bersama jajaran eksekutif juga diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan yang nantinya diambil memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek harga, rapat kerja tersebut turut menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pasokan LPG 3 kg di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya. Ketersediaan LPG bersubsidi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga aktivitas masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro yang sangat bergantung pada energi tersebut.
Komisi II berharap kebijakan penyesuaian HET nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi harga, tetapi juga mampu memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi secara keseluruhan.
Dengan adanya kepastian mengenai harga, distribusi, serta mekanisme pengawasan, diharapkan tidak terjadi kesenjangan harga yang terlalu tinggi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Rahmat menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses pembahasan bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga diperoleh formulasi HET yang dinilai paling tepat.
“Prinsipnya, kita ingin ada keseimbangan. Distribusi harus tetap berjalan, pangkalan juga harus mampu menjalankan usahanya secara wajar, tetapi kepentingan dan daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ia berharap hasil pembahasan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku distribusi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna LPG 3 kg.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen mencari formulasi penyesuaian HET LPG 3 kg yang realistis, terukur, dan sesuai kondisi di lapangan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, memastikan kelancaran distribusi, mencegah terjadinya kelangkaan, serta menjamin keberlanjutan pasokan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna











