Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Tuai Polemik, Kewenangan dan Peserta Dipertanyakan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya yang digelar di Hotel Grand Metro, 12 September 2026, menyisakan persoalan serius. Forum yang semestinya menjadi ruang konsolidasi dunia usaha itu justru dipersoalkan dari sisi administrasi, prosedur organisasi, hingga keabsahan peserta.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Kota Tasikmalaya, Benk Haryono, bahkan menilai pelaksanaan Mukota tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Ia menyebut terdapat sejumlah prosedur yang menurutnya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta peraturan organisasi yang berlaku.
“Kalau melihat aturan yang ada, Mukota kemarin itu ilegal,” kata Benk.
Pernyataan tersebut tentu bukan sekadar soal hasil pemilihan. Benk mempersoalkan proses yang berlangsung peserta yang hadir dalam forum, serta SC dan OC yang dadakan dibentuk setelah sebelumnya sc dan OC memundurkan diri.
Ia mengungkapkan, pada awalnya agenda yang dilakukan hanya sebatas silaturahmi. undangan tersebut ditantadangani oleh Wakil Ketua Bidang OKP Provinsi Jawa Barat
Benk juga mempertanyakan kewenangan Kadin Provinsi Jawa Barat dalam pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
Menurut dia, pembentukan perangkat musyawarah tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan struktur dan ketentuan organisasi Kadin, bukan sekadar berdasarkan keputusan sepihak.
“Yang berhak itu pengurus dan anggota yang berhak. Kadin Provinsi tidak bisa begitu saja membentuk SC dan OC,” katanya.
Polemik tersebut menjadi penting karena AD/ART Kadin yang telah mendapat persetujuan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 24, Mukab/Mukota pada prinsipnya dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Jika masa kepengurusan telah berakhir sementara musyawarah belum dilaksanakan, barulah terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan Kadin Provinsi mengambil langkah organisasi, termasuk menunjuk kepengurusan sementara atau caretaker untuk mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah.
Karena itu, menurut Benk, status kepengurusan Kadin Kota Tasikmalaya pada saat proses Mukota menjadi salah satu titik yang harus diperiksa.
Ia menyebut masa kepengurusan saat itu belum berakhir sehingga, menurut versinya, mekanisme pengambilalihan kewenangan oleh Kadin Provinsi perlu dipertanyakan.
“Kalau kepengurusan masih berjalan sampai Oktober, kemudian SC dan OC mengundurkan diri, seharusnya dibentuk kembali sesuai mekanisme. Penanggung jawabnya adalah pengurus yang masih sah, bukan kemudian kewenangan langsung diambil alih,” ujarnya.
Persoalan lain yang disorot adalah peserta musyawarah.
Benk mempertanyakan apakah seluruh peserta yang hadir benar-benar memiliki status sebagai anggota Kadin yang memiliki hak dalam forum Mukota.
Menurut dia, jumlah anggota yang hadir secara langsung dalam forum sangat terbatas.
“Anggota yang hadir kemarin hanya satu sampai tiga orang,” katanya.
Jika klaim tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang terpilih sebagai ketua. Keabsahan peserta, mandat, hak suara, serta pemenuhan kuorum menjadi hal yang harus dibuka secara transparan.
Sebab, aturan Kadin memberikan hak suara dalam Mukab/Mukota kepada Anggota Biasa yang memenuhi ketentuan keanggotaan. Bahkan dalam kondisi tertentu, mekanisme perwakilan anggota harus didasarkan pada kesepakatan dan mandat dari anggota yang diwakili.
Benk juga mempertanyakan status keanggotaan pihak yang disebut-sebut terpilih sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya.
Ia menduga terdapat persoalan administrasi terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.
Menurut Benk, orang tersebut sempat tidak tercatat sebagai bagian dari kepengurusan pada periode 2024 hingga 2025, tetapi kemudian disebut memiliki KTA pada 2026.
“Diduga yang diklaim sebagai ketua terpilih juga memiliki persoalan KTA. Karena sempat lepas, tidak menjadi pengurus dari 2024 sampai 2025, tetapi tiba-tiba ada KTA 2026,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih berupa tudingan dan perlu diverifikasi melalui dokumen keanggotaan resmi Kadin. Karena itu, persoalan KTA menjadi bagian yang seharusnya dibuka dan diperiksa secara objektif, bukan diputuskan berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Benk menegaskan dirinya tidak sedang mempersoalkan kepengurusan Kadin Jawa Barat secara keseluruhan. Ia mengatakan kritiknya diarahkan pada tindakan organisasi dalam proses penyelenggaraan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.
“Saya hanya mempermasalahkan tindakan kepengurusan provinsi,” katanya.
Ia bahkan menduga terdapat kepentingan tertentu dalam proses pembentukan kepengurusan baru. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik pihak yang dimaksud.
Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Tanpa dokumen atau fakta pendukung, tudingan mengenai adanya intervensi atau titipan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta.
Yang kini menjadi pertanyaan adalah sederhana: apakah seluruh tahapan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya telah dijalankan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, dan ketentuan mengenai keanggotaan?
Pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab dengan membuka dokumen secara terang: siapa yang menjadi penanggung jawab Mukota, siapa yang membentuk SC dan OC, kapan SK kepanitiaan diterbitkan, siapa saja anggota yang memiliki hak suara, bagaimana proses verifikasi KTA, serta apa dasar hukum pelaksanaan Mukota tersebut.
Apalagi Kadin sendiri memiliki Peraturan Organisasi Nomor 215 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota yang mengatur tahapan penyelenggaraan Mukab/Mukota, termasuk pembentukan SC dan OC serta persiapan peserta dan calon ketua.
Dengan demikian, polemik ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara kubu yang menang dan pihak yang mempersoalkan hasil musyawarah.
Jika terdapat keberatan mengenai prosedur, mekanisme organisasi menyediakan ruang untuk menguji dan menyelesaikannya.
Benk berharap anggota dan pengurus Kadin Kota Tasikmalaya membawa persoalan tersebut ke tingkat Kadin Indonesia agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Saya berharap anggota dan pengurus Kadin Kota Tasikmalaya melaporkan persoalan ini ke Kadin Pusat. Kadin Pusat harus objektif dan netral,” katanya.
Pada akhirnya, persoalan Mukota V bukan semata soal siapa yang duduk di kursi ketua. Lebih jauh dari itu, yang sedang dipertaruhkan adalah legitimasi sebuah organisasi yang membawa nama dunia usaha di Kota Tasikmalaya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna











