Breaking News
light_mode
Beranda » News » Penataan Eks Kantor Setda Tidak Dadakan, Pemkab Siapkan Tenant Komersial untuk Dongkrak PAD

Penataan Eks Kantor Setda Tidak Dadakan, Pemkab Siapkan Tenant Komersial untuk Dongkrak PAD

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mematangkan rencana optimalisasi aset bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pemkab menyiapkan penataan kawasan melalui pembersihan bangunan, pembongkaran sejumlah bagian, hingga pengalihan fungsi lahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan, Pemkab telah merencanakan anggaran pembersihan kawasan tersebut sebelum menyusun APBD Perubahan 2026. Karena itu, langkah penataan bukan merupakan keputusan mendadak.

“Penganggaran sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun. Kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang, kami wajib bertindak,” kata Cecep saat ditemui, Senin (2/11/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kurniawan, Cecep menjelaskan bahwa optimalisasi aset tersebut juga mengacu pada delapan atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga aset agar tidak mengalami penurunan nilai, kehilangan fungsi, maupun terbengkalai. Selain itu, setiap aset daerah harus memberikan manfaat dan kontribusi nyata bagi keuangan daerah.

Cecep juga menyoroti aspek kewenangan administrasi pemerintahan karena lokasi eks kantor Setda berada di wilayah Kota Tasikmalaya, bukan Kabupaten Tasikmalaya.

Kondisi tersebut membuat Pemkab mengarahkan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan daerah, bukan sebagai fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat kabupaten.

“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di luar wilayah kabupaten, orientasinya agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Menanggapi wacana pemanfaatan gedung oleh pegiat seni maupun komunitas masyarakat, Cecep menekankan pentingnya memperhatikan batas kewenangan administrasi pemerintahan antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menyebut, aspirasi pegiat seni untuk memperoleh ruang aktivitas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tetap terbuka untuk dipertimbangkan.

Namun, pemerintah kabupaten akan mengarahkan pengelolaan aset eks Setda di wilayah kota untuk kegiatan produktif yang menghasilkan PAD.

“Secara aturan administrasi pemerintahan, tidak ada istilah ‘Tasik Raya’ dalam konteks wilayah hukum. Yang ada adalah wilayah hukum Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Jika pegiat seni menuntut ruang pelayanan di wilayah kabupaten, tentu kami pertimbangkan. Namun, untuk aset di wilayah kota, pengelolaannya harus berorientasi pada produktivitas PAD,” tegasnya.

Sementara itu, hasil dua kali pemantauan lapangan menunjukkan kondisi bangunan eks Setda cukup memprihatinkan. Sejumlah bagian atap dan plafon ambruk, sedangkan dinding gedung dipenuhi coretan vandalisme.

Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi nilai manfaat aset milik Pemkab Tasikmalaya, tetapi juga mengganggu estetika kawasan perkotaan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Tasikmalaya telah menggelar dua kali rapat pimpinan (Rapim). Hasilnya, pemerintah daerah memutuskan segera menata kawasan dengan mempertahankan dua bangunan utama.

Pertama, gedung eks Setda yang akan dibersihkan dan disiapkan sebagai ruang komersial untuk disewakan kepada sejumlah tenant.

Kedua, bekas bangunan Koperasi Praja Mukti yang akan dipertahankan sebagai kantor pengelola kawasan.

Adapun area di luar kedua bangunan tersebut akan diratakan dan ditata menjadi fasilitas pendukung, termasuk lahan parkir bagi pengunjung yang nantinya mendatangi tenant komersial.

Cecep menegaskan, pembongkaran sejumlah bangunan dan penataan lahan tidak sekadar bertujuan menyediakan tempat parkir. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Pembongkaran area sekitar bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Jika ke depan ada tenant yang menyewa, tentu pengunjungnya membutuhkan fasilitas parkir. Prinsip utamanya adalah optimalisasi aset demi meningkatkan PAD yang nantinya dihimpun untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.

Pemkab Tasikmalaya selanjutnya akan mengatur seluruh mekanisme penyewaan dan pemanfaatan ruang komersial tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less