Pelajar SMP Asal Cineam Jadi Korban Pengeroyokan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelajar di Kecamatan Karangjaya.
Peristiwa tersebut viral setelah rekaman video penganiayaan beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Kamis (18/6/2026).
Mereka meminta perlindungan hukum serta pendampingan psikologis bagi anaknya yang mengalami kekerasan.
Dalam video yang beredar, korban tampak dikerumuni sejumlah pelajar dan menerima pukulan berulang kali pada bagian wajah serta kepala.
Pada rekaman lain, korban terlihat diminta menyampaikan permintaan maaf secara bergantian di hadapan para pelaku.
Ibu korban, Sumiati, mengaku mendatangi kantor KPAI untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
“Saya ke KPAI minta perlindungan, sekaligus laporan penganiayaan anak saya,” ujar Sumiati saat ditemui di kantor KPAI Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pendalaman awal terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pengeroyokan itu dipicu persoalan hubungan pertemanan remaja.
Korban disebut pernah menjalin hubungan dengan seorang pelajar yang kemudian berpacaran dengan pelajar lain dari Karangjaya.
Selain itu, korban diduga sempat menulis status WhatsApp yang berisi larangan bergaul dengan anak Karangjaya setelah merasa mendapat teror pasca putus hubungan.
Status tersebut diduga memicu ketersinggungan hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Jadi datang ke kami minta perlindungan dan pendampingan kasus hukumnya. KPAI akan melakukan pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku karena sama-sama masih anak,” kata Ato.
Menurutnya, KPAI akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma serta pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Tasikmalaya Kota. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus pelajar.
KPAI Kabupaten Tasikmalaya juga akan berkoordinasi dengan penyidik, pihak sekolah, dan keluarga kedua belah pihak guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Kasus penganiayaan ini sudah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum anak, mengingat semua pihak yang terlibat masih berstatus pelajar. (***)
- Penulis: Rian Sutisna

