Sidak Tambang Galian C di Bungursari, DPRD Soroti Izin dan Kerusakan Jalan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id — Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (27/10/2026). Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD meninjau dua lokasi, yakni kawasan Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) dan Kampung Gunung Cariu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengatakan tambang galian C di kawasan Jalan Mangin telah memenuhi persyaratan legalitas, mulai dari perizinan usaha pertambangan hingga izin lingkungan dan industri.
Meski demikian, Dodo mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Menurutnya, kelengkapan izin tidak serta-merta membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Sebab, bagaimanapun, bukit ini harus kita jaga, kita rawat, dan kita pelihara. Jangan sampai muncul anggapan bahwa setelah mendapat izin, orang bisa sewenang-wenang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Dodo.
Ia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan harus disertai upaya penataan dan pemulihan lahan setelah proses pengerukan selesai. Penambang tidak boleh membiarkan bekas galian terbengkalai hingga menimbulkan kondisi lingkungan yang tidak teratur.
“Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Nanti kondisinya menjadi semrawut dan tidak teratur. Karena itu, lahan harus ditata kembali, setidaknya dengan menanami pohon,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, Dodo menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur jalan. Ia menilai kendaraan pengangkut material tambang yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Artinya, beban barang yang diangkut tidak sebanding dengan kekuatan jalan. Kondisi ini tentu akan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dodo meminta para pelaku usaha tambang ikut bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki jalan yang mereka gunakan. Ia mendorong perusahaan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility* (CSR) untuk mendukung perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Itu konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang sudah memiliki izin. Mereka harus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.
Sementara itu, sidak di Kampung Gunung Cariu mengungkap persoalan berbeda. Berdasarkan hasil peninjauan DPRD, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Menanggapi temuan itu, Dodo menegaskan bahwa sidak tersebut tidak bertujuan mengambil alih kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam urusan perizinan pertambangan. Namun, ia menilai DPRD Kota Tasikmalaya tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi persoalan yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayahnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan teguran atau laporan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Makanya, tadi kami meminta aktivitas di Gunung Cariu dihentikan terlebih dahulu. Kalau memang kawasan itu diperuntukkan bagi galian C sesuai tata ruang, pelaku usaha bisa memproses izinnya. Namun, kalau tidak sesuai peruntukan, izinnya tentu tidak bisa keluar dan aktivitasnya harus ditutup,” tegas Dodo.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya berencana mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas hasil sidak dan menentukan langkah penanganan terhadap aktivitas pertambangan di kedua lokasi tersebut.
Dodo menyebut pihaknya akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, dinas yang menangani perizinan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
DPRD juga akan mengundang para pelaku usaha tambang galian C agar seluruh pihak dapat membahas persoalan perizinan, dampak lingkungan, dan kerusakan infrastruktur secara menyeluruh.
“Kami akan mengundang instansi terkait, termasuk para pelaku usaha tambang galian C, untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” pungkasnya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna














