Praperadilan
Putusan Dikritisi Sebagai Putusan Sesat Dan Lemahnya Kontrol Peradilan
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- 0Komentar
Kuasa hukum pemohon, Meiman N. Rukmana, SH., MH., menilai putusan tersebut sebagai keputusan yang melegalkan pelanggaran prosedur dan formil dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
