Breaking News
light_mode
Beranda » poltik dan hukum » Putusan Dikritisi Sebagai Putusan Sesat Dan Lemahnya Kontrol Peradilan

Putusan Dikritisi Sebagai Putusan Sesat Dan Lemahnya Kontrol Peradilan

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Putusan sidang praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Tsm yang dipimpin hakim tunggal Noema Dia Anggraini, SH., pada Senin, 25 Mei 2026, menuai kritik dari pihak pemohon. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh petitum pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kuasa hukum pemohon, Meiman N. Rukmana, SH., MH., menilai putusan tersebut sebagai keputusan yang melegalkan pelanggaran prosedur dan formil dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Putusan ini menurut kami justru melegalkan pelanggaran prosedur/formil yang dilakukan termohon. Hakim mengabaikan hukum positif dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Meiman kepada awak media.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan ialah pertimbangan hakim terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, hakim mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur pentingnya penyampaian SPDP.

“Dalam pertimbangannya, hakim menilai koordinasi perkara tidak bertumpu pada diterima atau tidaknya SPDP oleh pihak terkait, melainkan cukup diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan atau penuntut umum. Padahal Putusan MK sudah sangat jelas,” katanya.

Selain itu, Meiman juga menyoroti penerapan Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru terkait tidak dicantumkannya hak tersangka dalam surat penetapan tersangka.

“Hakim mendasarkan pertimbangan pada surat panggilan saksi pertama dan kedua. Padahal dokumen itu berkaitan dengan status klien kami sebagai saksi, bukan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami persoalkan adalah hak klien kami setelah status tersangka ditetapkan, namun tidak dimuat dalam surat penetapan tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, hakim keliru karena menyamakan hak seseorang saat diperiksa sebagai saksi dengan hak ketika seseorang telah berstatus tersangka.

Meiman juga mengkritisi pertimbangan hakim terkait Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai syarat minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim kembali mengabaikan bukti kontradiktif berupa hasil audit ahli terkait transaksi keuangan. Bahkan bukti itu juga tidak dimasukkan termohon dalam gelar perkara tanggal 11 April 2026. Padahal keberadaan bukti kontradiktif sangat menentukan terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti serta unsur pidana yang disangkakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga menilai hakim melegalkan berbagai kesalahan administrasi penyidikan yang sebelumnya diakui termohon sebagai “human error”.

“Ada duplikasi laporan polisi, surat perintah penyelidikan, hingga surat perintah penyidikan. Itu jelas menyangkut asas legalitas dan kepastian hukum administrasi penyidikan. Bahkan penyerahan surat penetapan tersangka kepada anak di bawah umur juga dianggap sekadar ketidaksengajaan,” ujarnya.

Menurut Meiman, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Bagaimana mungkin seseorang disebut sah menjadi tersangka jika sejak awal administrasi penyidikannya sudah sarat pelanggaran prosedur dan formil,” katanya.

Ia juga membandingkan putusan tersebut dengan sejumlah putusan praperadilan di daerah lain yang menurutnya lebih progresif dalam menegakkan asas due process of law.

“Di PN Kota Agung Lampung misalnya, perkara terkait tidak adanya SPDP diputus sebagai pelanggaran prosedur/formil. Begitu juga di PN Kupang terkait tidak dicantumkannya hak tersangka dalam surat penetapan tersangka. Itu menjadi simbol integritas dan independensi peradilan,” ucapnya.

Saat ini, tim kuasa hukum pemohon tengah mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.

“Kami juga sedang mempertimbangkan pelaporan dugaan ketidakprofesionalan hakim ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Polda Jawa Barat.

“Kami sedang mengkaji kemungkinan pelaporan terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun pelanggaran lainnya oleh penyidik yang menangani perkara klien kami. Insya Allah dalam minggu ini akan kami tindak lanjuti sesuai peruntukannya,” pungkas Meiman. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less