Korban Love Scamming Lewat Gim Online Bertambah, Perempuan Cianjur Rugi Puluhan Juta
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus perkenalan melalui gim online Mobile Legends yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kementerian, JCP (31), warga Provinsi Lampung, kembali memunculkan korban baru.
Sebelumnya, JCP diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penipuan terhadap seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian dibawa hingga ke Lampung. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah diberitakan secara luas oleh sejumlah media.
Tak lama setelah pemberitaan tersebut mencuat, seorang perempuan muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, turut mengadukan dugaan tindak pidana dengan modus yang disebut memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Korban diketahui berinisial SA (23), warga Kabupaten Cianjur.
“Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA yang mengadukan kasus serupa,” ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Menurut Josner, pola pendekatan yang dilakukan JCP terhadap korban SA memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya. Keduanya berkenalan melalui gim daring Mobile Legends sebelum komunikasi berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi yang semakin intens kemudian membuat korban percaya kepada JCP. Dalam prosesnya, tersangka disebut sempat menjanjikan akan menikahi korban.
Namun, kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penipuan. JCP disebut menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan memanfaatkan fasilitas paylater.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai serta dua unit telepon seluler yang menurut keterangan kepolisian dikirimkan ke rekening dan alamat yang berkaitan dengan pelaku.
“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” kata Josner.
Karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum yang berbeda, Polres Tasikmalaya mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Cianjur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban JCP untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini,” tegas Heru.
Heru juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara atau love scamming, terutama yang berawal dari perkenalan melalui media sosial maupun gim daring.
Masyarakat diminta tidak mudah memberikan data pribadi, akses akun keuangan, maupun memenuhi permintaan uang atau barang kepada seseorang yang baru dikenal melalui platform digital. (***)
- Penulis: Rian Sutisna











