Breaking News
light_mode
Beranda » News » OJK Hentikan 960 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Mendominasi

OJK Hentikan 960 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Mendominasi

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Tasikzone.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan operasional 960 entitas keuangan ilegal hingga 31 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, OJK dan Satgas PASTI juga menghentikan operasional delapan entitas investasi ilegal serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK mencatat, sejak 2017 hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menindak 12.824 entitas pinjol ilegal. Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan 1.890 entitas investasi ilegal.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Mei 2026, melalui Zoom. Jumat (05/06/2026)

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI menutup sejumlah platform yang diduga menjalankan berbagai modus penipuan. Modus tersebut antara lain investasi saham palsu, penawaran pekerjaan paruh waktu fiktif, hingga investasi aset kripto berkedok copy trading.

OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan investasi maupun mengajukan pinjaman secara daring. Langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang masih marak terjadi.

OJK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

masyarakat perlu memastikan setiap produk dan layanan keuangan telah mengantongi izin dari regulator sebelum menggunakan atau menanamkan dana pada platform tersebut. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less