Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Ingatkan Pengelola Karaoke Penuhi Kewajiban PBG dan SLF
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT), Riswara Nugroho, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan dan operasional usaha, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Riswara, kepatuhan terhadap PBG dan SLF merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa aktivitas bisnis tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat, kepastian hukum, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bangunan gedung dan perizinan usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan pengguna bangunan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama,” ujar Riswara dalam keterangannya.
AMT mengaku menemukan indikasi adanya sejumlah tempat karaoke yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG dan/atau SLF sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pengelola tempat hiburan karaoke untuk segera melakukan pembenahan dan melengkapi dokumen perizinan maupun persyaratan teknis yang masih belum terpenuhi.
Selain tempat karaoke yang berdiri secara mandiri, AMT juga menyoroti operasional karaoke yang berada di lingkungan hotel. Menurut Riswara, keberadaan fasilitas karaoke di dalam hotel tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan bangunan dan operasional yang ditetapkan pemerintah.
“Status berada di dalam kawasan hotel tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemenuhan PBG maupun SLF. Seluruh aspek keselamatan bangunan, fungsi ruang, dan kelayakan operasional tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
AMT menyatakan akan terus mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Riswara menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Ia menilai seluruh pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam pemenuhan kewajiban PBG dan SLF.
“Hukum harus ditegakkan secara konsisten. Semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, AMT menegaskan bahwa dorongan terhadap pemenuhan PBG dan SLF bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penghuni bangunan.
“Penegakan aturan PBG dan SLF secara tegas merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
