Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Akui Sudah Beraksi 10 Kali di Tasikmalaya Selatan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap tiga pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Tasikmalaya Selatan.
Ketiga tersangka berinisial A, M, dan S merupakan warga Kecamatan Cipatujah. Polisi menduga ketiganya telah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan tiga tersangka berinisial A, M, dan S. Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” ujar AKP Heru. Rabu (10/06/2026)
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna silver bernomor polisi D-6035-ZFO milik korban yang terparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan kunci T modifikasi sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Setelah merusak kunci kontak, mereka langsung membawa motor tersebut,” kata AKP Heru.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah menjalankan aksi curanmor di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, dan Cibalong. Mereka menyasar sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario yang pemiliknya parkir di depan rumah tanpa pengamanan tambahan.
Para tersangka kemudian menjual motor hasil curian dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan, satu kunci letter T, dan satu kunci T modifikasi yang digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik menahan ketiga tersangka di Mapolres Tasikmalaya. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Heru menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang Polres Tasikmalaya gelar untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” ujarnya.
Saat ini polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta memburu pihak yang menerima atau membeli kendaraan hasil curian. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
