Breaking News
light_mode
Beranda » News » Guru Di Cisayong Tolak Pengosongan Gedung

Guru Di Cisayong Tolak Pengosongan Gedung

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – sejumlah guru dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Cisayong menyatakan sikap menolak langkah pengosongan Gedung PGRI dan Gedung Sekretariat Pendidikan yang selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan organisasi dan pendidikan.

Sikap tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani para guru sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan aset organisasi yang dinilai memiliki nilai historis, sosial, dan organisatoris bagi dunia pendidikan di Kecamatan Cisayong.

Dalam petisi tersebut, para guru menegaskan bahwa aset PGRI merupakan bagian penting dari sarana perjuangan dan pengabdian organisasi yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan dan pembinaan profesi guru.

Mereka juga menyayangkan adanya surat dari Pemerintah Desa Mekarwangi Nomor 043/000.1.9/DS/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang berisi himbauan penghentian aktivitas, pelarangan penggunaan bangunan, serta pengosongan gedung beserta barang-barang yang berada di dalamnya paling lambat 5 Agustus 2026.

langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses klarifikasi, verifikasi terhadap status hukum aset, serta penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai persoalan ini perlu diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Para guru juga menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian sengketa aset melalui jalur musyawarah, mediasi, maupun proses hukum yang sah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Selain itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pendidikan, pengurus PGRI di berbagai tingkatan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Melalui petisi tersebut, para guru berharap permasalahan aset dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan kepentingan bersama, tanpa mengabaikan fungsi gedung sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan dan organisasi profesi guru.

Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan sikap profesional dan bijaksana selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat mengutamakan musyawarah dan kepastian hukum demi menjaga keberlangsungan fungsi aset pendidikan yang telah memberikan manfaat bagi guru dan masyarakat,”kata Deded Ketua PGRI Kecamatan Cisayong, Rabu (05/08/2026)

Sebelum menuliskan Petisi para Guru di Kecamatan Cisayong mengadakan istigosah dan doa bersama, diketahui Kepala Desa Mekarwangi memberikan surat pengosongan lahan dikarenakan akan di bangun Koprasi Desa Merah Putih. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less