OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Ungkap Dugaan Penipuan Titip Limit Paylater
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok jasa titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Kasus tersebut terungkap setelah OJK Tasikmalaya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan tertentu. Dari laporan yang diterima, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 500 juta.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis guna mendukung proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” kata Nofa, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, menyebut koordinasi yang terjalin dengan OJK Tasikmalaya sangat membantu proses penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” ujar Carsono.
OJK menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat. (***)
- Penulis: Rian Sutisna














