Polres Tasikmalaya Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Polisi mengamankan OAM (25) dan MR (21) pada Senin (1/6/2026).
Kedua tersangka menjalankan aksinya di Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame.
Polisi juga menangkap AZ (26) yang membeli dan menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan.
Tim penyidik menelusuri rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengidentifikasi OAM dan MR.
Wahyu menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
OAM dan MR mencuri sepeda motor Honda Vario merah milik korban. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi memburu keduanya hingga akhirnya menangkap mereka di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Pada 30 Mei 2026 kami menemukan sepeda motor milik korban. Hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV mengarahkan petugas kepada para pelaku hingga akhirnya Satreskrim menangkap keduanya di wilayah Jatiwangi, Majalengka,” ujar Wahyu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka sistem penguncian sepeda motor yang terparkir. Setelah berhasil menguasai kendaraan, mereka langsung membawa motor tersebut keluar dari lokasi.
Selanjutnya, OAM dan MR menjual sepeda motor curian itu kepada AZ di wilayah Kabupaten Majalengka.
Wahyu menyebut OAM dan MR merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario merah, STNK, BPKB, telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang para pelaku gunakan saat beraksi.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara atau denda hingga sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka teman sendiri menjadi pelaku pencurian sepeda motornya.
“Awalnya saya percaya karena pelakunya teman sendiri. Dia sempat meminjam motor dan meminta saya menunggu di Tasikmalaya. Ternyata dia membuat kunci duplikat lalu mengambil motor saya,” kata Yuda.
Yuda juga mengaku terkejut saat melihat kondisi motornya setelah polisi berhasil menemukannya. Selama empat bulan berada di tangan pelaku, motor tersebut justru mendapat sejumlah modifikasi.
“Saat motor kembali, kondisinya malah lebih bagus. Lampu dan velgnya sudah dimodifikasi. Alhamdulillah motor saya bisa kembali. Saya berterima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya,” ujarnya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
