Breaking News
light_mode
Beranda » poltik dan hukum » Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju.

Polisi menetapkan pria berinisial I.A.M sebagai tersangka setelah melakukan aksi perusakan di kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Menurut Heru, I.A.M mendatangi rumah korban berinisial A.S untuk meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban sebagai advokat.

Namun, saat tiba di lokasi, ia mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.

Kondisi itu memicu emosi tersangka. Ia kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga menyebabkan kerusakan.

“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban untuk menyampaikan klarifikasi. Akibatnya, ia melampiaskan emosinya dengan mendobrak pintu rumah korban,” kata AKP Heru.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tindakan tersebut membuat korban tidak dapat menggunakan kendaraannya.

Akibat perbuatan tersangka, korban menanggung kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah logam kunci slot geser pintu yang rusak.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak melampiaskan emosi dengan tindakan yang melanggar hukum.

Ia meminta masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

“Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tempuh jalur hukum yang tersedia agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • JNE dan TIKI Hadirkan Aksi Sosial dan Promo Iduladha 2026

    JNE dan TIKI Hadirkan Aksi Sosial dan Promo Iduladha 2026

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    JNE dan TIKI menggelar program kurban 30 sapi pada Iduladha 2026 sekaligus menghadirkan aktivasi digital dan promo bisnis untuk memperkuat loyalitas pelanggan.

  • Prabowo dan Tokoh Ekonomi Nasional Diskusikan Strategi Hadapi Gejolak Global

    Prabowo dan Tokoh Ekonomi Nasional Diskusikan Strategi Hadapi Gejolak Global

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengalaman menghadapi krisis ekonomi pada masa lalu sekaligus langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan nasional di tengah ketidakpastian global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendampingi Presiden bersama Menteri Keuangan […]

  • DKKT Gandeng Unsil Kembangkan Riset Sejarah dan Dokumentasi Budaya

    DKKT Gandeng Unsil Kembangkan Riset Sejarah dan Dokumentasi Budaya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Gal
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya (DKKT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Siliwangi (Unsil) dalam bidang penelitian serta kajian ilmiah sejarah dan budaya Kota Tasikmalaya. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempererat sinergi antara kalangan akademisi dan praktisi kebudayaan dalam upaya menjaga ingatan kolektif […]

  • JNE Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

    JNE Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    JNE meraih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026 dari The Iconomics. Penghargaan ini diberikan atas konsistensi JNE menjalankan program TJSL dan CSR yang berdampak bagi masyarakat.

  • Pemkot Tasikmalaya Koordinasi dengan ESDM Soal Dugaan Tambang Ilegal

    Pemkot Tasikmalaya Koordinasi dengan ESDM Soal Dugaan Tambang Ilegal

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra berkoordinasi dengan ESDM Wilayah VI menindaklanjuti laporan aktivitas tambang yang diduga belum berizin di Kota Tasikmalaya.

  • Masjid As-Shodiqin, Destinasi Singgah Unik di Perbatasan Banjar–Majenang Play Button

    Masjid As-Shodiqin, Destinasi Singgah Unik di Perbatasan Banjar–Majenang

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Di jalur selatan yang menghubungkan Kota Banjar dan Majenang, terdapat sebuah tempat singgah unik yang memadukan nuansa wisata religi, arsitektur ikonik, dan area rekreasi keluarga. Tempat itu adalah Masjid As-Shodiqin, yang juga dikenal masyarakat sebagai Masjid Perahu atau Masjid Apung Wanareja. Masjid ini berada di kawasan Rest Area Talaga Sunda seluas kurang lebih […]

expand_less