Breaking News
light_mode
Beranda » poltik dan hukum » Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju.

Polisi menetapkan pria berinisial I.A.M sebagai tersangka setelah melakukan aksi perusakan di kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Menurut Heru, I.A.M mendatangi rumah korban berinisial A.S untuk meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban sebagai advokat.

Namun, saat tiba di lokasi, ia mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.

Kondisi itu memicu emosi tersangka. Ia kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga menyebabkan kerusakan.

“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban untuk menyampaikan klarifikasi. Akibatnya, ia melampiaskan emosinya dengan mendobrak pintu rumah korban,” kata AKP Heru.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tindakan tersebut membuat korban tidak dapat menggunakan kendaraannya.

Akibat perbuatan tersangka, korban menanggung kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah logam kunci slot geser pintu yang rusak.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak melampiaskan emosi dengan tindakan yang melanggar hukum.

Ia meminta masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

“Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tempuh jalur hukum yang tersedia agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sapi Kurban Kabur, Warga Kejar Hingga 4 Kilometer

    Sapi Kurban Kabur, Warga Kejar Hingga 4 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Seekor sapi kurban kabur hingga 4 kilometer di Tasikmalaya saat Idul Adha 2026. Warga panik karena sapi sempat menyeruduk dan mengamuk saat dikejar.

  • Bupati Tasikmalaya Temui PKL, Persiapan Penataan Kawasan Masjid Agung Singaparna

    Bupati Tasikmalaya Temui PKL, Persiapan Penataan Kawasan Masjid Agung Singaparna

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Bupati Tasikmalaya menemui PKL di Masjid Agung Singaparna. Pemkab menyiapkan relokasi pedagang jelang pembangunan Mall Pelayanan Publik.

  • Lomba MTQ dan Adzan Warnai Rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tasikmalaya

    Lomba MTQ dan Adzan Warnai Rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Kegiatan tersebut melibatkan pelajar serta personel Polri sebagai upaya memperkuat nilai keagamaan dan mempererat hubungan dengan masyarakat.

  • Korban Diduga Lompat di Jembatan Cirahong Ditemukan Mengambang Sejauh 8 KM Dari Lokasi Awal

    Korban Diduga Lompat di Jembatan Cirahong Ditemukan Mengambang Sejauh 8 KM Dari Lokasi Awal

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id — Setelah dilakukan pencarian intensif selama dua hari, warga Kota Tasikmalaya yang diduga mengakhiri hidup dengan melompat dari Jembatan Cirahong, Kecamatan Manonjaya, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Tim SAR gabungan menemukan jasad korban mengambang di aliran Sungai Citanduy, tepatnya di kawasan Bulak Biru, Cigembor, Benteng, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.33 […]

  • Putusan Dikritisi Sebagai Putusan Sesat Dan Lemahnya Kontrol Peradilan

    Putusan Dikritisi Sebagai Putusan Sesat Dan Lemahnya Kontrol Peradilan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Kuasa hukum pemohon, Meiman N. Rukmana, SH., MH., menilai putusan tersebut sebagai keputusan yang melegalkan pelanggaran prosedur dan formil dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

  • Kedaulatan Pangan Jadi Fokus Pemerintahan Prabowo di Tengah Ketidakpastian Dunia

    Kedaulatan Pangan Jadi Fokus Pemerintahan Prabowo di Tengah Ketidakpastian Dunia

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional sekaligus menghentikan kebocoran kekayaan negara. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri panen raya udang dan meninjau proses sortir hasil panen di kawasan Tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama 19 bulan […]

expand_less