Satreskrim Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Tanjungjaya
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam waktu kurang dari 12 jam.
Korban, Jajang Nuryadin (36), meninggal dunia setelah mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, terutama di kepala. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sore dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Kepala Subseksi Hubungan Masyarakat Polres Tasikmalaya, Aipda Triana Anggasari, mengatakan warga pertama kali menemukan korban dalam kondisi telentang dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Seorang warga bernama Olik Suwandi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Tanjungjaya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Saat petugas tiba, korban sudah meninggal dunia,” kata Triana, Senin (5/10/2026).
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Petugas kemudian membawa jenazah korban ke RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya untuk menjalani autopsi dan pemeriksaan forensik.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Syamsul Bahri menjelaskan, tim penyidik menggelar autopsi dan pra-rekonstruksi guna memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tim dokter forensik memeriksa seluruh luka yang dialami korban. Kami juga menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kejadian untuk memperjelas konstruksi peristiwa dan melengkapi proses penyelidikan,” ujar Heru.
Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami sembilan luka di bagian kepala. Luka tersebut antara lain luka terbuka di dahi kanan atas sepanjang enam sentimeter, luka di bagian tengah dahi sepanjang dua sentimeter, luka di area bibir, serta kerusakan pada gigi. Tim medis juga menemukan sejumlah luka lecet di bagian lutut, pinggang, dan siku korban.
Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap terduga pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi mengamankan PF alias Ipal (38), warga setempat, tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sudah kami amankan. Yang bersangkutan mengakui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Heru.
Setelah proses autopsi selesai, pihak rumah sakit menyerahkan jenazah Jajang kepada keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut. (***)
- Penulis: Rian Sutisna














